Kamis, 16 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Perusahaan Batu Bara Disanksi

Daftar 10 Perusahaan Batu Bara Jambi yang Disetop Sementara, Lokasi, dan Luas Area

Sebanyak 10 perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi disanksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI).

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
istimewa via Kompas.com
ILUSTRASI BATU BARA - 10 perusahaan tambang batu bara Jambi disanksi Kementerian ESDM. 

6. PT Indocomijaya Mulia Perkasa

PT Indocomijaya Mulia Perkasa memiliki lokasi operasional di Kabupaten Sarolangun.

7. PT Mahakarya Abadi Prima

Perusahaan ini berlokasi di Pauh, Sarolangu. Luas wilayah operasional sekitar 1.643 hektare.

8. PT Marga Bara Tambang

Perusahaan batu bara yang juga dihentikan sementara oleh Kementerian ESDM ini terletak di Kabupaten Bungo.

9. PT Subaru Duta Makmur

Memiliki luas areal kelola sekitar 715 hektare, PT Subaru Duta Makmur berlokasi di Kabupaten Tebo.

10. PT Tebo Agung Internasional

Perusahaan tambang batu bara ini memiliki luas areal 3.152 hektare dan berlokasi di Kabupaten Tebo.

Kementerian ESDM Jatuhkan Sanksi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan kepada 190 perusahaan tambang di Indonesia, termasuk 10 perusahaan di Provinsi Jambi.

Selain di Jambi, perusahaan yang terkena sanksi tersebar di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, dan sejumlah provinsi lainnya.

Alasan Sanksi

Sanksi ini diberikan karena perusahaan dinilai lalai menempatkan Jaminan Reklamasi, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved