Minggu, 19 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Perusahaan Batu Bara Disanksi

Daftar 10 Perusahaan Batu Bara Jambi yang Disetop Sementara, Lokasi, dan Luas Area

Sebanyak 10 perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi disanksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI).

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
istimewa via Kompas.com
ILUSTRASI BATU BARA - 10 perusahaan tambang batu bara Jambi disanksi Kementerian ESDM. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang bersifat penting dan ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, atas nama Menteri ESDM.

Sebelum sanksi dijatuhkan, pemerintah telah melayangkan tiga tahapan peringatan administratif, yaitu:

Peringatan Pertama: Surat Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024, tertanggal 10 Desember 2024

Peringatan Kedua: Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 16 Mei 2025

Peringatan Ketiga: Surat Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 5 Agustus 2025

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan terkait belum juga memenuhi kewajiban.

Dasar Hukum

Penjatuhan sanksi ini berlandaskan:

PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang

Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara

Kedua aturan tersebut mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menempatkan jaminan reklamasi serta pascatambang sebelum memulai kegiatan operasional.

Masa Berlaku Sanksi

Dalam surat resmi ESDM dijelaskan, penghentian sementara ini dapat berlaku hingga maksimal 60 hari kalender. Namun, sanksi bisa dicabut lebih cepat apabila perusahaan:

Mengajukan dan memperoleh penetapan dokumen Rencana Reklamasi, dan

Menempatkan Jaminan Reklamasi hingga tahun 2025.

 

Baca juga: Tiga Pria dan 1,7 Kg Emas Hasil PETI Dibawa dari Merangin ke Padang Tengah Malam

Baca juga: Pria 56 Tahun di Tanjab Barat Tembak Pria yang Ia Curigai Selingkuh dengan Istrinya

Baca juga: Mahasiswi jadi Korban Sopir Travel saat Perjalanan ke Palembang: Saya tidak Terima

Baca juga: 10 Perusahaan Batu Bara di Jambi Disetop Sementara, Gara-gara Abai Reklamasi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved