Perusahaan Batu Bara Disanksi
Daftar 10 Perusahaan Batu Bara Jambi yang Disetop Sementara, Lokasi, dan Luas Area
Sebanyak 10 perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi disanksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI).
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang bersifat penting dan ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, atas nama Menteri ESDM.
Sebelum sanksi dijatuhkan, pemerintah telah melayangkan tiga tahapan peringatan administratif, yaitu:
Peringatan Pertama: Surat Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024, tertanggal 10 Desember 2024
Peringatan Kedua: Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 16 Mei 2025
Peringatan Ketiga: Surat Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 5 Agustus 2025
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan terkait belum juga memenuhi kewajiban.
Dasar Hukum
Penjatuhan sanksi ini berlandaskan:
PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
Kedua aturan tersebut mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menempatkan jaminan reklamasi serta pascatambang sebelum memulai kegiatan operasional.
Masa Berlaku Sanksi
Dalam surat resmi ESDM dijelaskan, penghentian sementara ini dapat berlaku hingga maksimal 60 hari kalender. Namun, sanksi bisa dicabut lebih cepat apabila perusahaan:
Mengajukan dan memperoleh penetapan dokumen Rencana Reklamasi, dan
Menempatkan Jaminan Reklamasi hingga tahun 2025.
Baca juga: Tiga Pria dan 1,7 Kg Emas Hasil PETI Dibawa dari Merangin ke Padang Tengah Malam
Baca juga: Pria 56 Tahun di Tanjab Barat Tembak Pria yang Ia Curigai Selingkuh dengan Istrinya
Baca juga: Mahasiswi jadi Korban Sopir Travel saat Perjalanan ke Palembang: Saya tidak Terima
Baca juga: 10 Perusahaan Batu Bara di Jambi Disetop Sementara, Gara-gara Abai Reklamasi
| Perusahaan Batu Bara di Jambi Disanksi Potensi Tambah, 10 IUP Diperkirakan Rp1,490 T |
|
|---|
| Lokasi 10 Tambang Batu Bara di Jambi yang Disetop Sementara ESDM Sanksi Terkait Jaminan Pascatambang |
|
|---|
| 10 Perusahaan Tambang di Jambi Disetop Sementara, Fasha: Harus Patuh Aturan |
|
|---|
| 10 Perusahaan Batu Bara di Jambi Disetop Kementerian ESDM, Walhi Ungkap Temuan Sebenarnya |
|
|---|
| 10 Tambang Batubara di Jambi Ditutup Sementara, Pengamat: Bagian dari Sanksi Administrasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Ilustrasi-batu-bara-10062025.jpg)