Rudapaksa di Jambi
Tiga Oknum Polisi Jalani Sidang Etik Kasus Pemerkosaan di Jambi
Tiga oknum polisi di Jambi menjalani sidang kode etik terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pemerkosaan, sementara dua anggota lainnya dipecat.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lebih dari enam jam, tiga oknum polisi di Jambi yang berada di lokasi pemerkosaan C (18), menjalani sidang kode etik di Mapolda Jambi pada Selasa (7/4/2026).
Ketiga anggota tersebut yakni, Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ.
Tiga oknum polisi ini diduga turut serta membantu pemerkosaan C yang dilakukan dua oknum polisi dan dua warga sipil.
Dari pantauan Tribunjambi.com, ketiga anggota polisi tersebut mulai menjalani sidang sejam pukul 10.00 pagi.
Tidak hanya anggota polisi, korban beserta keluarga dan penasehat hukumnya juga hadir di Mapolda Jambi.
Selain itu empat tersangka utama yakni, Bripda Nabil Ijlal, Bripda Samson Pardamean, dan dua warga sipil, I dan K juga turut dihadirkan.
Sampai dengan berita ini ditayangkan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) masih berlangsung.
Sebelumnya hasil sidang kode etik terhadap dua orang oknum polisi Samson dan Nabil yang dilaksanakan pada Jumat (6/2/2026) memiutuskan bahwa keduanya resmi diberhentikan dari kepolisian dengan status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Keduanya dianggap telah melakukan pelanggaran berat sehingga Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi memutusakan keduanya dipecat.
"Diputuskan bahwa pelanggaran kode etik profesi Polri terhadap pelanggar Bripda SP samapta Polres Tanjung Jabung dan Bripda NIR, bintara Ditreskrimum Polda Jambi dengan kategori pelanggaran berat melakukan tindak pidana asusila terhadap korban inisial C," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji, Jumat (6/2/2026) lalu. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
| Segera Sidang, 4 Tersangka Rudapaksa Remaja 18 Tahun di Jambi Ditahan di Lapas |
|
|---|
| Kritik Tajam Hotman Paris Lihat 3 Polisi Jambi Bantu Angkat Korban Pemerkosaan |
|
|---|
| Penasihat Hukum Endus Kejanggalan Rekonstruksi Pemerkosaan Remaja di Jambi |
|
|---|
| Rudapaksa terhadap Perempuan di Jambi Tetap Terjadi meski Sudah Ada yang Tegur |
|
|---|
| Rekonstruksi Rudapaksa Remaja di Jambi, Terungkap Peran 3 Polisi yang Hanya Disanksi Etik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Sidang-Etik-Polisi.jpg)