Berita Jambi
Marak Uang Palsu di Jambi, Sekda Sudirman Desak BI dan Aparat Bertindak
Maraknya peredaran uang palsu di Provinsi Jambi akhir-akhir ini membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, angkat bicara.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Maraknya peredaran uang palsu di Provinsi Jambi akhir-akhir ini membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, angkat bicara.
Sudirman menilai perlunya kembali digalakkan sosialisasi mengenai ciri-ciri uang palsu agar masyarakat lebih paham dan tidak mudah dirugikan.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi semacam ini sebelumnya rutin dilakukan, baik secara langsung maupun melalui media massa.
“Dulu kita sering mensosialisasikan uang palsu ini, tapi sekarang sudah mulai berkurang,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Untuk itu, ia berencana meminta Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jambi agar kembali aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Jadi kelemahan masyarakat itu adalah mereka kurang pengetahuan tentang uang palsu yang beredar. Untuk itu, kita bersama instansi terkait akan mensosialisasikan kembali,” jelasnya.
Selain sosialisasi, Sudirman juga mendorong aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk memberantas peredaran uang palsu.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan jaminan keamanan dari aparat agar tidak terus dirugikan.
“Penegak hukum harus segera menyelidiki untuk memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Baca juga: Duka Mendalam Sang Kakek, Cucunya Dibanting Pria Mabuk di Kalsel: Kami Kehilangan
Baca juga: Wisata Air Terjun Telago Jando di Bungo Jambi, Hanya 60 Km dari Pusat Kota
Baca juga: Bocor Dokumen Perjanjian Sekolah di Sleman dan Blora Agar Rahasiakan Soal Keracunan MBG, Ada 7 Poin
Pria Asal Jambi Terjun dari Kapal di Lampung, Warga Jelutung: Tak Pernah Dengar Nama Widhi Pujianto |
![]() |
---|
Beri Wadah untuk UMKM, Pemkot Jambi Berencana Bangun Z Corner di Taman Remaja |
![]() |
---|
Warga Jambi, Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Masih Berlangsung, Mati Pajak Lama Cukup Bayar 2 Tahun |
![]() |
---|
Apa Sanksi untuk Remaja Jambi yang Melanggar Jam Malam? Dilarang Berkeliaran pukul 22.00-04.30 WIB |
![]() |
---|
Sumur Minyak Rakyat Dilegalkan, Walhi Peringatkan Risiko Kerusakan Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.