Berita Viral

Bocor Dokumen Perjanjian Sekolah di Sleman dan Blora Agar Rahasiakan Soal Keracunan MBG, Ada 7 Poin

Ini terbongkar usai beredar salinan dokumen perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan sekolah penerima manfaat

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Bocor Dokumen Perjanjian Sekolah di Sleman dan Blora Agar Rahasiakan Soal Keracunan MBG, Ada 7 Poin 

TRIBUNJAMBI.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang harusnya jadi solusi meningkatkan gizi anak kini malah menuai kontroversi.

Kini terungkap sekolah-sekolah di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diminta untuk merahasiakan kasus keracunan untuk menimpa siswa mereka.

Kejadian ini serupa dengan di Blora, Jawa Tengah.

Ini terbongkar usai beredar salinan dokumen perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan sekolah penerima manfaat di Kalasan, Sleman.

Surat bertanggal 10 September 2025 itu memuat tujuh poin kesepakatan yang salah satunya dianggap bermasalah.

Dalam point ketujuh berbunyi, “Apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut.”

Baca juga: Pantas 301 Siswa di Bandung Barat Keracunan MBG, Yuyun: Daging Ayamnya Busuk, Parah Sekali

Baca juga: Gigit Jari Lisa Mariana Kini Terancam Dipenjara, Ridwan Kamil Tolak Damai, Laporan Terus Dilanjutkan

Baca juga: KKB Papua Klaim Tembak Agen Militer di Asmat, TPNPB-OPM Rilis Video Aksi

Poin ini secara eksplisit meminta sekolah penerima manfaat (pihak kedua) untuk menutupi masalah yang timbul, termasuk dugaan keracunan.

Tentu saja, klausul ini menimbulkan kekhawatiran besar, terutama terkait keselamatan dan kesehatan anak-anak.

Selain kewajiban menjaga kerahasiaan, perjanjian ini juga memuat beberapa poin lain yang mengatur hubungan antara SPPG dan sekolah.

Poin 1: SPPG bersedia mengirimkan paket MBG selama satu tahun, dimulai pada Oktober 2025.

Poin 2: Sekolah diwajibkan menerima paket di titik pengantaran dan membagikannya kepada seluruh siswa.

Poin 3: Jumlah paket makanan disesuaikan dengan data penerima.

Poin 4: Sekolah wajib mengembalikan alat makan sesuai jumlah paket yang diterima.

Poin 5: Jika terjadi kerusakan atau kehilangan alat makan, sekolah wajib menggantinya seharga Rp80.000 per set.

Poin 6: Apabila terjadi bencana, pengembalian alat makan dapat ditunda hingga situasi stabil setelah dilakukan inventarisasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved