Berita Viral
Ahmad Sahroni Terima Lapang Dada Dinonaktifkan 6 Bulan dan Tak Terima Gaji dari DPR RI
Sahroni divonis terbukti melanggar kode etik dan harus menerima konsekuensi dinonaktifkan selama enam bulan dari posisinya sebagai DPR RI.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menunjukkan sikap lapang dada menanggapi sanksi berat yang dijatuhkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini, Rabu (5/11/2025).
Sahroni divonis terbukti melanggar kode etik dan harus menerima konsekuensi dinonaktifkan selama enam bulan dari posisinya sebagai DPR RI.
Sanki itu termasuk hilangnya hak keuangan alias gaji dari DPR RI selama masa sanksi.
Wakil Ketua Komisi III DPR ini, yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Nasdem, menerima penuh putusan tersebut dan menyatakan akan menjadikannya pelajaran berharga untuk berbenah diri.
"Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada," ujar Sahroni singkat.
Sahroni menegaskan bahwa peristiwa pelanggaran etik ini akan menjadi momentum untuk memperkuat integritasnya sebagai anggota dewan di masa depan.
"Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi," tandasnya, menggarisbawahi komitmennya untuk berbenah diri.
Sahroni Tak Dapat Gaji Selama Enam Bulan
Dalam sidang putusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan amar putusan yang menyatakan Sahroni terbukti melanggar kode etik.
"Terlapor kelima, Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI," tegas Adang.
Baca juga: Nafa Urbach, Eko Patrio, Sahroni Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Lagi di DPR RI
Baca juga: Jatah Preman Modus Baru Kepala Daerah Kantongi Uang Haram, Terbongkar dari OTT Gubernur Riau
Baca juga: Tersusun Rapi Layak Film Warganet Geram Bripda Waldi Sembunyikan Motor di RSUD, Jejak Terekam CCTV
Sanksi nonaktif yang dijatuhkan adalah selama enam bulan dan berlaku efektif terhitung sejak adanya keputusan Fraksi Partai NasDem pada awal September lalu.
"Menghukum Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, non aktif selama 6 bulan. Berlaku sejak putusan ini dibacakan, yang terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan, sebagaimana putusan DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem)," lanjut Adang.
Keputusan ini juga disertai sanksi finansial.
Selama masa nonaktif, Sahroni, bersama anggota lain yang dikenakan sanksi, dipastikan tidak akan menerima hak-hak keuangan mereka dari DPR RI.
"Teradu satu, teradu dua, teradu tiga, teradu empat, dan teradu lima, selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," tutup Adang, memastikan bahwa gaji Sahroni sebagai anggota DPR akan ditangguhkan selama setengah tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251105-Ahmad-Sahroni.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.