Berita Viral
Ahmad Sahroni Terima Lapang Dada Dinonaktifkan 6 Bulan dan Tak Terima Gaji dari DPR RI
Sahroni divonis terbukti melanggar kode etik dan harus menerima konsekuensi dinonaktifkan selama enam bulan dari posisinya sebagai DPR RI.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Selain Sahroni, MKD DPR juga memberikan putusannya kepada 4 anggota DPR lainnya.
Yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir.
Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) divonis tidak melanggar kode etik.
Nafa Urbach dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.
Baca juga: Daftar Putusan MKD ke 5 Anggota DPR RI: Nonaktif 6 Bulan Hingga Aktif Kembali
Baca juga: Kabar Gembira! Ribuan Petani Miskin Siap Dapat Lahan Produktif dari Negara
Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.
Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.
Kasus Lima Anggota DPR
Lima anggota DPR non aktif tersebut dilaporkan ke MKD terkait tingkah lakunya.
Adapun Adies Kadir dilaporkan terkait pernyataannya soal tunjangan anggota DPR naik sehingga dianggap menyesatkan publik.
Sementara, Nafa Urbach dilaporkan lantaran dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal pantas.
Kemudian, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan lantaran bergjoet saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Jogetan tersebut dianggap merendahkan marwah lembaga DPR serta tidak empati terhadap penderitaan rakyat.
Sedangkan, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.
Sebelum sidang putusan, MKD telah memanggil saksi dan beberapa ahli untuk dimintai keterangan terhadap para terlapor.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bulog Jambi Siapkan 3.500 Ton Beras Untuk Keluarga Penerima Bantuan Pangan
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 173 : Kisah Perjalanan Syekh Yusuf di 1644
Baca juga: Perangai Asli Onadio Leonardo Dibocori Pendeta Marcel, Kaget Suami Beby Itu Ditangkap Kasus Narkoba
Baca juga: Jatah Preman Modus Baru Kepala Daerah Kantongi Uang Haram, Terbongkar dari OTT Gubernur Riau
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Ahmad Sahroni Sikapi Putusan MKD DPR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251105-Ahmad-Sahroni.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.