Berita Politik
Nafa Urbach, Eko Patrio, Sahroni Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Lagi di DPR RI
Drama kasus dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR RI nonaktif akhirnya mencapai titik akhir.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Drama kasus dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR RI nonaktif akhirnya mencapai titik akhir.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam sidang putusan yang dibacakan pada Rabu (5/11/2025) memutuskan tiga anggota dewan terbukti melanggar kode etik.
Sementara dua anggota lainnya dinyatakan tidak bersalah dan langsung diaktifkan kembali.
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, mengumumkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni terbukti melanggar etik.
Sedangkan Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan bersih dan kembali bertugas.
Tiga Anggota Dewan Dijatuhi Sanksi Berat
Dari kelima teradu, tiga nama harus menerima sanksi nonaktif yang diperpanjang dengan durasi yang bervariasi:
Nafa Urbach (Teradu II)
Dinyatakan melanggar kode etik terkait ucapannya yang menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR adalah hal pantas.
Sanksi yang dijatuhkan adalah nonaktif selama tiga bulan sebagai anggota DPR, terhitung sejak putusan dibacakan dan dihitung dari masa penonaktifan oleh DPP Partai NasDem.
Nafa juga diminta untuk "berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku ke depannya."
Latar Belakang Kasus
Nafa dilaporkan karena dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak.
Eko Patrio (Teradu IV)
Dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR 15 Agustus 2025 lalu.
MKD menilai video respons Eko sebagai disc jockey untuk menanggapi kritik adalah perilaku yang salah.
Baca juga: Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, Reaksi Anggota DPR RI: Masa Depannya Gelap
Baca juga: CCTV RSUD Ungkap Taktik Licik Bripda Waldi Sembunyikan Motor Dosen EY: Pakai Sarung Tangan, Masker
Baca juga: Sinyal Projo Mulai Tinggalkan Jokowi: Budi Arie Segera Temui Probowo, Pintu Gabung Gerindra Menguat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251105-Sidang-MKD-ke-5-anggota-DPR-RI-sahroni-dll.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.