Berita Politik

Nafa Urbach, Eko Patrio, Sahroni Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Lagi di DPR RI

Drama kasus dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR RI nonaktif akhirnya mencapai titik akhir.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden
SIDANG MKD - Anggota DPR non aktif yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni menghadiri sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (5/11/2025). MKD memutuskan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Mereka pun sama-sama disanksi penonaktifan. 

Dia disanksi nonaktif selama empat bulan sebagai anggota DPR, berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung dari penonaktifan oleh PAN.

Latar Belakang Kasus

Eko dan Uya Kuya dilaporkan karena jogetan mereka dinilai merendahkan marwah DPR dan tidak empati terhadap penderitaan rakyat.

Ahmad Sahroni (Teradu V)

Dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena pernyataannya yang menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah "tolol."

Sahroni dikenai sanksi terlama, yakni nonaktif selama enam bulan sebagai anggota DPR, terhitung sejak putusan dibacakan dan dihitung dari masa penonaktifan oleh DPP Partai NasDem.

MKD juga menegaskan bahwa selama masa nonaktif, kelima terlapor, termasuk Adies Kadir dan Uya Kuya pada masa nonaktifnya, tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan.

Adies Kadir dan Uya Kuya Kembali Aktif

Kabar baik datang untuk dua anggota dewan yang dinonaktifkan:

Adies Kadir (Teradu I)

Dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait ucapannya soal kenaikan gaji DPR yang dianggap menyesatkan publik.

Baca juga: Apa Arti Reses dan Manfaatnya untuk Rakyat? Dana Reses DPR Sampai Rp702 Juta

Baca juga: Kontroversi Baru: Ayah Prada Lucky Korban Penganiayaan Senior Diduga Langgar Disiplin Keprajuritan

Politikus Golkar ini diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan, namun tetap diminta untuk "berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya."

Uya Kuya (Teradu III)

 Sama seperti Adies, politikus PAN ini juga dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait aksi berjogetnya pada Sidang Tahunan MPR.

MKD memutuskan Uya Kuya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Putusan ini diambil MKD setelah memanggil saksi dan ahli untuk mendalami laporan terkait tingkah laku para anggota dewan yang sempat menimbulkan gejolak publik.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved