Berita Politik
Nafa Urbach, Eko Patrio, Sahroni Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Lagi di DPR RI
Drama kasus dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR RI nonaktif akhirnya mencapai titik akhir.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden
SIDANG MKD - Anggota DPR non aktif yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni menghadiri sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (5/11/2025). MKD memutuskan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Mereka pun sama-sama disanksi penonaktifan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Masalah Baru Kakek Tarman Terbongkar, Ada Lima Wanita Ditampung, Beda Soal Mahar Cek Rp 3 Miliar
Baca juga: Masuk Musim Hujan, Polres Merangin Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Baca juga: Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Dinyatakan Bersalah, Masih Digaji DPR Tidak?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putusan MKD: 3 Anggota DPR Langgar Kode Etik, Ahmad Sahroni Disanksi Dinonaktifkan 6 Bulan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251105-Sidang-MKD-ke-5-anggota-DPR-RI-sahroni-dll.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.