Berita Politik
Nafa Urbach, Eko Patrio, Sahroni Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Lagi di DPR RI
Drama kasus dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR RI nonaktif akhirnya mencapai titik akhir.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Drama kasus dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR RI nonaktif akhirnya mencapai titik akhir.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam sidang putusan yang dibacakan pada Rabu (5/11/2025) memutuskan tiga anggota dewan terbukti melanggar kode etik.
Sementara dua anggota lainnya dinyatakan tidak bersalah dan langsung diaktifkan kembali.
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, mengumumkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni terbukti melanggar etik.
Sedangkan Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan bersih dan kembali bertugas.
Tiga Anggota Dewan Dijatuhi Sanksi Berat
Dari kelima teradu, tiga nama harus menerima sanksi nonaktif yang diperpanjang dengan durasi yang bervariasi:
Nafa Urbach (Teradu II)
Dinyatakan melanggar kode etik terkait ucapannya yang menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR adalah hal pantas.
Sanksi yang dijatuhkan adalah nonaktif selama tiga bulan sebagai anggota DPR, terhitung sejak putusan dibacakan dan dihitung dari masa penonaktifan oleh DPP Partai NasDem.
Nafa juga diminta untuk "berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku ke depannya."
Latar Belakang Kasus
Nafa dilaporkan karena dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak.
Eko Patrio (Teradu IV)
Dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR 15 Agustus 2025 lalu.
MKD menilai video respons Eko sebagai disc jockey untuk menanggapi kritik adalah perilaku yang salah.
Baca juga: Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, Reaksi Anggota DPR RI: Masa Depannya Gelap
Baca juga: CCTV RSUD Ungkap Taktik Licik Bripda Waldi Sembunyikan Motor Dosen EY: Pakai Sarung Tangan, Masker
Baca juga: Sinyal Projo Mulai Tinggalkan Jokowi: Budi Arie Segera Temui Probowo, Pintu Gabung Gerindra Menguat
Dia disanksi nonaktif selama empat bulan sebagai anggota DPR, berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung dari penonaktifan oleh PAN.
Latar Belakang Kasus
Eko dan Uya Kuya dilaporkan karena jogetan mereka dinilai merendahkan marwah DPR dan tidak empati terhadap penderitaan rakyat.
Ahmad Sahroni (Teradu V)
Dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena pernyataannya yang menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah "tolol."
Sahroni dikenai sanksi terlama, yakni nonaktif selama enam bulan sebagai anggota DPR, terhitung sejak putusan dibacakan dan dihitung dari masa penonaktifan oleh DPP Partai NasDem.
MKD juga menegaskan bahwa selama masa nonaktif, kelima terlapor, termasuk Adies Kadir dan Uya Kuya pada masa nonaktifnya, tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan.
Adies Kadir dan Uya Kuya Kembali Aktif
Kabar baik datang untuk dua anggota dewan yang dinonaktifkan:
Adies Kadir (Teradu I)
Dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait ucapannya soal kenaikan gaji DPR yang dianggap menyesatkan publik.
Baca juga: Apa Arti Reses dan Manfaatnya untuk Rakyat? Dana Reses DPR Sampai Rp702 Juta
Baca juga: Kontroversi Baru: Ayah Prada Lucky Korban Penganiayaan Senior Diduga Langgar Disiplin Keprajuritan
Politikus Golkar ini diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan, namun tetap diminta untuk "berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya."
Uya Kuya (Teradu III)
Sama seperti Adies, politikus PAN ini juga dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait aksi berjogetnya pada Sidang Tahunan MPR.
MKD memutuskan Uya Kuya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Putusan ini diambil MKD setelah memanggil saksi dan ahli untuk mendalami laporan terkait tingkah laku para anggota dewan yang sempat menimbulkan gejolak publik.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Masalah Baru Kakek Tarman Terbongkar, Ada Lima Wanita Ditampung, Beda Soal Mahar Cek Rp 3 Miliar
Baca juga: Masuk Musim Hujan, Polres Merangin Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Baca juga: Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Dinyatakan Bersalah, Masih Digaji DPR Tidak?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putusan MKD: 3 Anggota DPR Langgar Kode Etik, Ahmad Sahroni Disanksi Dinonaktifkan 6 Bulan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251105-Sidang-MKD-ke-5-anggota-DPR-RI-sahroni-dll.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.