Berita Viral

Ahmad Sahroni Terima Lapang Dada Dinonaktifkan 6 Bulan dan Tak Terima Gaji dari DPR RI

Sahroni divonis terbukti melanggar kode etik dan harus menerima konsekuensi dinonaktifkan selama enam bulan dari posisinya sebagai DPR RI.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Ahmad Sahroni 

TRIBUNJAMBI.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menunjukkan sikap lapang dada menanggapi sanksi berat yang dijatuhkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini, Rabu (5/11/2025). 

Sahroni divonis terbukti melanggar kode etik dan harus menerima konsekuensi dinonaktifkan selama enam bulan dari posisinya sebagai DPR RI.

Sanki itu termasuk hilangnya hak keuangan alias gaji dari DPR RI selama masa sanksi.

Wakil Ketua Komisi III DPR ini, yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Nasdem, menerima penuh putusan tersebut dan menyatakan akan menjadikannya pelajaran berharga untuk berbenah diri.

"Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada," ujar Sahroni singkat.

Sahroni menegaskan bahwa peristiwa pelanggaran etik ini akan menjadi momentum untuk memperkuat integritasnya sebagai anggota dewan di masa depan.

"Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi," tandasnya, menggarisbawahi komitmennya untuk berbenah diri.

Sahroni Tak Dapat Gaji Selama Enam Bulan

Dalam sidang putusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan amar putusan yang menyatakan Sahroni terbukti melanggar kode etik.

"Terlapor kelima, Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI," tegas Adang.

Baca juga: Nafa Urbach, Eko Patrio, Sahroni Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Lagi di DPR RI

Baca juga: Jatah Preman Modus Baru Kepala Daerah Kantongi Uang Haram, Terbongkar dari OTT Gubernur Riau

Baca juga: Tersusun Rapi Layak Film Warganet Geram Bripda Waldi Sembunyikan Motor di RSUD, Jejak Terekam CCTV

Sanksi nonaktif yang dijatuhkan adalah selama enam bulan dan berlaku efektif terhitung sejak adanya keputusan Fraksi Partai NasDem pada awal September lalu.

"Menghukum Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, non aktif selama 6 bulan. Berlaku sejak putusan ini dibacakan, yang terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan, sebagaimana putusan DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem)," lanjut Adang.

Keputusan ini juga disertai sanksi finansial.

Selama masa nonaktif, Sahroni, bersama anggota lain yang dikenakan sanksi, dipastikan tidak akan menerima hak-hak keuangan mereka dari DPR RI.

"Teradu satu, teradu dua, teradu tiga, teradu empat, dan teradu lima, selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," tutup Adang, memastikan bahwa gaji Sahroni sebagai anggota DPR akan ditangguhkan selama setengah tahun.

Nasib 5 Anggota DPR RI

Selain Sahroni, MKD DPR juga memberikan putusannya kepada 4 anggota DPR lainnya.

Yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir.

Adies Kadir dan  Surya Utama (Uya Kuya)  divonis tidak melanggar kode etik.

Nafa Urbach dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.

Baca juga: Daftar Putusan MKD ke 5 Anggota DPR RI: Nonaktif 6 Bulan Hingga Aktif Kembali

Baca juga: Kabar Gembira!  Ribuan Petani Miskin Siap Dapat Lahan Produktif dari Negara

Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.

Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.

Kasus Lima Anggota DPR

Lima anggota DPR non aktif tersebut dilaporkan ke MKD terkait tingkah lakunya.

Adapun Adies Kadir dilaporkan terkait pernyataannya soal tunjangan anggota DPR naik sehingga dianggap menyesatkan publik.

Sementara, Nafa Urbach dilaporkan lantaran dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal pantas.

Kemudian, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan lantaran bergjoet saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Jogetan tersebut dianggap merendahkan marwah lembaga DPR serta tidak empati terhadap penderitaan rakyat.

Sedangkan, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.

Sebelum sidang putusan, MKD telah memanggil saksi dan beberapa ahli untuk dimintai keterangan terhadap para terlapor.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bulog Jambi Siapkan 3.500 Ton Beras Untuk Keluarga Penerima Bantuan Pangan

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 173 : Kisah Perjalanan Syekh Yusuf di 1644

Baca juga: Perangai Asli Onadio Leonardo Dibocori Pendeta Marcel, Kaget Suami Beby Itu Ditangkap Kasus Narkoba

Baca juga: Jatah Preman Modus Baru Kepala Daerah Kantongi Uang Haram, Terbongkar dari OTT Gubernur Riau

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Ahmad Sahroni Sikapi Putusan MKD DPR

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved