Kasus Suap APBD Jambi

Sidang Suap Ketok Palu APBD Jambi untuk Terdakwa Suliyanti, Didakwa Terima Suap Rp200 juta

Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 atas nama Suliyanti menjalani sidang dakwaan kasus suap ketok palu APBD Jambi tahun 2017.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
IG
Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, ditetapkan tersangka penerimaan suap ketok palu, Selasa (4/6/2024) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 atas nama Suliyanti menjalani sidang dakwaan kasus suap ketok palu APBD Jambi tahun 2017.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikmenerima uang suap ketok palu pengesahan APBD di Pengadilan Negeri Jambi pada selasa (12/8/2025).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini diketuai Tatap Urasima Situngkir.

Pada dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jika terdakwa bersama-sama dengan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya menerima suap ketok palu APBD Provinsi Jambi dengan nominal Rp200 juta.

"Ini bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai anggota legislatif, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Tipikor," sebut jaksa.

Baca juga: Kasus Suap Ketok Palu, KPK Limpahkan Berkas Sulianti ke Pengadilan Tipikor Jambi

Baca juga: Pria Bersimbah Darah dengan Lima Luka Tusuk setelah Ditikam Ayah Pacarnya

Aksi menerima suap ini juga bertentangan dnegan peraturan DPRD dan kode etik, seperti Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD dan No 2 Tahun 2014 tentang Kode Etik, serta bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

Perbuatan terdakwa diancam sesuai Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1).

Atas dakwaan jaksa ini, kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi.

Pekan depan jaksa akan menghadirkan 5 orang saksi.

Secara total, jaksa menyebut ada 30 saksi yang akan dihadirkan, termasuk anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2029 yang pernah didakwa kasus ini.

Selain itu, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang juga pernah terjerat kasus ini juga akan dihadirkan jaksa.

"Iya termasuk mantan Gubernur zumi Zola," imbuhnya.

Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Kasus suap ketok palu APBD Jmabi sudah bergulir sejak lama, anggota dewan, rekanan hingga Gubernur Jambi pernah terjerat kasus ini.

Bahkan beberapa orang sudah selesai menjalani masa hukumannya. (*)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved