Berita Jambi
Kejati Jambi Sebut Tersangka Pembunuhan Driver Maxim Masih Tanggung Jawab Polisi
Sudah setahun berlalu, proses hukum terhadap Hafif Tramubia (22), pelaku pembunuhan dan perampokan mobil driver Maxim, Risdianto (47)....
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sudah setahun berlalu, proses hukum terhadap Hafif Tramubia (22), pelaku pembunuhan dan perampokan mobil driver Maxim, Risdianto (47), belum juga tuntas.
Hafif belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi karena masih menjalani pembantaran di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi sejak Juli 2024.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memastikan pelaku pembunuhan sekaligus perampokan mobil driver Maxim, Hafif Tramubia (22), masih menjadi tanggung jawab penyidik Polda Jambi.
Hingga kini, jaksa belum menerima pelimpahan tersangka maupun barang bukti.
“Pelaku masih dibantarkan. Kami belum menerima tahap II, jadi secara hukum Hafif masih berada di bawah tanggung jawab penyidik,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.
Diketahui, Hafif mengalami amputasi kaki kanan akibat luka tembak saat penangkapan pada April 2024.
Menurut Noly, meskipun berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21), pelimpahan belum dilakukan karena kondisi fisik tersangka belum memungkinkan.
Alasan Pemulihan Kondisi
Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, menambahkan Hafif dibantarkan lantaran kakinya harus diamputasi setelah luka tembak saat penangkapan memburuk sejak Juli 2024.
"Informasi dari penyidik, berkas perkara Hafif sebenarnya sudah P21. Namun pelimpahan tersangka dan barang bukti belum bisa dilakukan karena kondisinya masih pemulihan," ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Meski ada surat keterangan dari Kabid Dokkes yang menyebut kondisinya membaik sejak Juli 2025, pihak jaksa belum bersedia menerima pelimpahan tahap II.
“Statusnya masih tahanan, dan selama pembantaran tetap dijaga penyidik Ditreskrimum Polda Jambi,” ujarnya.
Kasus ini menewaskan Risdianto (47), driver Maxim yang jasadnya dibuang di Jalan Ness, Batang Hari.
Sementara rekan Hafif, Agam Santoso (19), telah lebih dulu divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi karena terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Ingat Hafif Pembunuh Driver Maxim di Jambi? Masih Dibantarkan di RS, Terdakwa Lain divonis 8 Tahun
Baca juga: Driver Ojol Maxim Dibegal, Sepeda Motor Dirampas di Jalur Sepi Dekat Perkebunan Sawit Jambi
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Driver Maxim di Jambi Belum Dilimpahkan, Polisi Tunggu Kondisi Stabil
Jambi Kirim 25 Atlet ke Kejurnas Atletik 2025 di Surakarta |
![]() |
---|
Wisuda Bukan Akhir, Sekda Jambi Dorong Lulusan UNJA Siap Hadapi Tantangan |
![]() |
---|
Truk Solar Antri di SPBU Jambi, Pertamina Klaim Ketersediaan Biosolar Aman |
![]() |
---|
Berkat Gubernur Al Haris, Jambi Raih Pengampuan KJSU dari Kemenkes RI |
![]() |
---|
Sopir Truk Menginap di SPBU demi Dapat Solar di Jambi: Pak Haris, Tolong Bantu Kami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.