Berita Jambi

Kejati Jambi Sebut Tersangka Pembunuhan Driver Maxim Masih Tanggung Jawab Polisi

Sudah setahun berlalu, proses hukum terhadap Hafif Tramubia (22), pelaku pembunuhan dan perampokan mobil driver Maxim, Risdianto (47)....

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribun Jambi/ Rifani Halim
Hafif Tramubia dan Agam mahasiswa pelaku begal yang tega menghabisi Risdianto driver Maxim Kota Jambi demi menebus sepeda motor yang digadai dan bayar utang dengan nominal Rp8 juta. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sudah setahun berlalu, proses hukum terhadap Hafif Tramubia (22), pelaku pembunuhan dan perampokan mobil driver Maxim, Risdianto (47), belum juga tuntas.

Hafif belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi karena masih menjalani pembantaran di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi sejak Juli 2024.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memastikan pelaku pembunuhan sekaligus perampokan mobil driver Maxim, Hafif Tramubia (22), masih menjadi tanggung jawab penyidik Polda Jambi.

Hingga kini, jaksa belum menerima pelimpahan tersangka maupun barang bukti.

“Pelaku masih dibantarkan. Kami belum menerima tahap II, jadi secara hukum Hafif masih berada di bawah tanggung jawab penyidik,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

Diketahui, Hafif mengalami amputasi kaki kanan akibat luka tembak saat penangkapan pada April 2024.

Menurut Noly, meskipun berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21), pelimpahan belum dilakukan karena kondisi fisik tersangka belum memungkinkan.

Alasan Pemulihan Kondisi

Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, menambahkan Hafif dibantarkan lantaran kakinya harus diamputasi setelah luka tembak saat penangkapan memburuk sejak Juli 2024. 

"Informasi dari penyidik, berkas perkara Hafif sebenarnya sudah P21. Namun pelimpahan tersangka dan barang bukti belum bisa dilakukan karena kondisinya masih pemulihan," ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Meski ada surat keterangan dari Kabid Dokkes yang menyebut kondisinya membaik sejak Juli 2025, pihak jaksa belum bersedia menerima pelimpahan tahap II.

“Statusnya masih tahanan, dan selama pembantaran tetap dijaga penyidik Ditreskrimum Polda Jambi,” ujarnya.

Kasus ini menewaskan Risdianto (47), driver Maxim yang jasadnya dibuang di Jalan Ness, Batang Hari.

Sementara rekan Hafif, Agam Santoso (19), telah lebih dulu divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi karena terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Ingat Hafif Pembunuh Driver Maxim di Jambi? Masih Dibantarkan di RS, Terdakwa Lain divonis 8 Tahun

Baca juga: Driver Ojol Maxim Dibegal, Sepeda Motor Dirampas di Jalur Sepi Dekat Perkebunan Sawit Jambi

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Driver Maxim di Jambi Belum Dilimpahkan, Polisi Tunggu Kondisi Stabil

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved