Tersangka Pembunuhan Driver Maxim di Jambi Belum Dilimpahkan, Polisi Tunggu Kondisi Stabil

Proses hukum terhadap Afif Tramubia (22), tersangka utama pembunuhan driver taksi online Maxim, Risdianto, hingga kini belum selesai. 

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI
Tersangka pembunuhan terhadap Risdianto driver Maxim di Jambi, Hafif Tramubla, sedang didorong ke lokasi konfrensi pers, beberapa waktu lalu 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Proses hukum terhadap Afif Tramubia (22), tersangka utama pembunuhan driver taksi online Maxim, Risdianto, hingga kini belum selesai. 

Setelah berbulan-bulan sejak kejadian, polisi belum melimpahkan Afif ke Kejaksaan.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, menjelaskan bahwa perkara pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia telah memasuki tahap persidangan untuk dua tersangka lain. 

Namun, pelimpahan Afif tertunda karena kondisi kesehatan tersangka.

"Saat ini tersangka utama belum kami limpahkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, ketika kondisinya memungkinkan untuk persidangan, kami akan serahkan ke kejaksaan," ujar Andri, Kamis (2/1/2025).

Sebelumnya, diketahui bahwa Afif Tramubia, warga Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, terpaksa menjalani amputasi kaki sehingga proses hukumnya dibantarkan. 

"Kami tidak melakukan penahanan, tapi pembantaran. Ketika kondisinya stabil dan bisa diterima oleh Jaksa, akan segera kami limpahkan," tambahnya.

Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini, Agam Santoso (19), warga Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan tengah menjalani persidangan

Baca juga: Tingginya Penggunaan Pil Kuning di Tanjung Jabung Barat, Diduga Akibat Gangguan Mental

Baca juga: Pencuri TBS di Muaro Jambi Diringkus Polisi, Sempat Nekat Berenang ke Sungai Batanghari 

Baca juga: Jembatan Sevilla di Kota Jambi Ambles, Aktivitas Warga Terganggu

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved