PETI di Merangin

Terbongkarnya Jaringan Bisnis Emas Ilegal Merangin Jambi, dari Padang ke Pasar Internasional 

Polisi menggagalkan penyelundupan 1,7 kilogram emas hasil tambang ilegal Merangin yang hendak dipasarkan di Padang, Provinsi Sumbar.

Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
Tribun Jambi
TAMBANG EMAS ILEGAL - Polisi membakar alat dompeng untuk penambangan emas tanpa izin (PETI) di Merangin, Rabu (4/6/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perdagangan emas ilegal dari Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, menuju Sumatra Barat akhirnya terbongkar. 

Polisi menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 1,7 kilogram emas hasil tambang ilegal yang hendak dipasarkan di Padang, Provinsi Sumbar.

Penangkapan ini menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan penjual emas ilegal yang melibatkan penambang, perantara, hingga pemodal.

Jarak wilayah Merangin ke Kota Jambi sekira 200 kilometer, perjalanan darat sekira 5 jam. Penambangan emas di sana merupakan tradisi turun-temurun yang sudah ada sejak lama. Kini penambangan emas itu semakin besar dan menjadi penambangan emas tanpa izin, hingga menggunakan alat berat yang merusak alam.

Dahulu, masyarakat Jambi, khususnya di Merangin dan Sarolangun, mendulang emas secara tradisional di sungai-sungai, seperti di hulu Sungai Batanghari. Perubahan besar terjadi, penambangan emas di sana menjadi liar menggunakan cara-cara yang merusak alam.

Dari Tambang ke Pasar Gelap

Terbaru, Polda Jambi mengungkap jaringan perdagangan emas ilegal dari Merangin.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Numandia, menyebut penangkapan dilakukan Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.

EMAS ILEGAL - Polda Jambi menangkap tiga lelaki yang membawa 1,7 kilogram emas diduga hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) di Merangin.
EMAS ILEGAL - Polda Jambi menangkap tiga lelaki yang membawa 1,7 kilogram emas diduga hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) di Merangin. (Tribunjambi.com/Syirillus Krisdianto)

“Saat itu, tim menghentikan mobil Avanza BA 1459 AE di Jalan Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu. Di dalamnya, ditemukan 16 keping emas seberat 1,7 kg, beserta dokumen kendaraan dan handphone,” jelasnya, Senin (22/9/2025).

Tiga lelaki diamankan, yaitu MWD (51), RN (37), dan RBS (34). Sementara seorang pemasok utama, berinisial DMY, masih buron.

Hasil penyelidikan mengungkap, emas yang diamankan dibeli MWD dari dua sumber berbeda, yaitu 1,3 Kg dari penambang DMY (buron) dan 400 gram dari RBS.

Transaksi berlangsung di kawasan Simpang Parit, Sungai Manau. 

Setelah terkumpul, emas dikemas untuk dibawa ke Padang.

"Tujuan mereka mencari pembeli dengan harga lebih tinggi. Mereka ikuti tren naiknya harga emas," kata Taufik.

Dalam jaringan ini, MWD bertindak sebagai pemodal dan pengendali emas, RN menyiapkan uang di bank, sementara RBS menjadi sopir sekaligus penghubung.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved