Kasus Minyak Goreng
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Penuhi panggilan Kejaksaan Agung RI hari ini, Senin (24/7/2023).
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Penuhi panggilan Kejaksaan Agung RI hari ini, Senin (24/7/2023).
Pemanggilan terhadap Airlangga diketahui untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi CPO (crude palm oil) dan turunannya termasuk minyak goreng.
Sebelumnya, Airlangga Hartarto sudah dipanggil pekan lalu namun tak hadir tanpa kabar resmi.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menggeledah tiga lokasi yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.
Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Lokasi ketiga yakni kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS Hari Ini Vonis Anggota DPRD Jambi M Juber Cs Kasus Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018
Baca juga: Update Pengantin Kabur Usai 10 Hari Menikah, Suami Kini Siapkan Pengacara Hadapi Vera: Sakit Hati
"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).
Ketut mengatakan, dari kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.
Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.
Kemudian, mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar Amerika Serikat sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200.
Lalu, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.
"Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," kata Ketut.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BREAKING NEWS Hari Ini Vonis Anggota DPRD Jambi M Juber Cs Kasus Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018
Baca juga: Nathalie Holscher Bantah Bakal Jadi DJ Lagi Usai Lepas Hijab: Cari Uang yang Halal Aja!
Baca juga: Update Pengantin Kabur Usai 10 Hari Menikah, Suami Kini Siapkan Pengacara Hadapi Vera: Sakit Hati
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.