Berita Jambi

Pertamina Jambi Bantah Gunakan Istilah Zona Merah, Tapi Ribuan Sertifikat Warga Tetap Dibekukan BPN

PT Pertamina EP Field Jambi (PEP Jambi) menegaskan bahwa istilah “zona merah” tidak pernah digunakan oleh perusahaan, baik dalam komunikasi formal

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi
Wilayah Zona Merah Pertamina di Kenali Asam Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - PT Pertamina EP Field Jambi (PEP Jambi) menegaskan bahwa istilah “zona merah” tidak pernah digunakan oleh perusahaan, baik dalam komunikasi formal maupun informal. 

Istilah tersebut muncul dari pihak lain dan bukan merupakan terminologi resmi yang dikeluarkan oleh PEP Jambi.

Hal tersebut di sampaikan Field Manager Pertamina EP Jambi, Kurniawan Triyo Widodo melalui rilis resmi setelah Tribunjambi.com berkali kali meminta waktu untuk wawancara.

Baca juga: Tumpang Tindih Sertifikat di Kenali Asam Jambi, Pertamina Klaim Milik Negara, Warga Tantang Bukti

Lebih lanjut, perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami selalu terbuka untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, maupun pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah memperoleh solusi terbaik yang mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, kepastian hukum, serta keberlangsungan aktivitas masyarakat di sekitar wilayah kerja perusahaan, termasuk di Kenali Asam,” jelas Kurniawan.

Namun, kondisi di lapangan di dapati ada sekitar 5.500 sertifikat yang tidak bisa di penjual belikan karena di bekukan BPN karena masuk kawasan Pertamina.

Seorang warga yang biasa di sapa mak Beti sempat di buat bingung karena rumahnya tidak bisa di agungkan ke bank karena di klaim Pertamina.

"Saya mau pinjam uang di bank dengan agunan rumah tapi ditolak bank," ujarnya dengan nada kesal beberapa waktu lalu.

Baca juga: Truk Solar Antri di SPBU Jambi, Pertamina Klaim Ketersediaan Biosolar Aman

Menurutnya Klian sepihak yang di lakukan Pertamina sangat memudahkan masyarakat Selian itu tidak berdasar.

Hal senada juga di sampaikan Suprayitno yang mempertanyakan klaim sepihak yang dilakukan Pertamina.

"Apa dasar mereka mengklaim tanah kami, kami punya sertifikat mereka punya apa?," ujarnya. 

Lebih lanjut Suprayitno juga mempertanyakan administrasi dari perusaan minyak milik negara tersebut, karena di tahun 1967 Pertamina telah melepaskan beberapa aset mereka.

"Jadi dahulu Pertamina tidak sanggup bayar PBB, jadi melepas aset mereka, kemudian di lakukan pengukuran ulang oleh pemerintah," tegas nya.

"Pertamina sekarang punya gak data di tahun 1967 tersebut," pungkasnya.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved