Berita Jambi

Tumpang Tindih Sertifikat di Kenali Asam Jambi, Pertamina Klaim Milik Negara, Warga Tantang Bukti

Sengketa lahan antara warga Kenali Asam, Jambi dengan Pertamina terus berlarut tanpa kejelasan.  Tumpang tindih sertifikat masih menjadi masalah

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nurlailis
TRIBUN JAMBI/M YON RINALDI
ZONA MERAH PERTAMINA - Kabag Pemerintahan Pemkot Jambi, Nana, menemui Suprayitno sesepuh di Kenali Asam, Selasa (26/8/2025). Pemerintah Kota Jambi terus mencari data untuk menyelesaikan permasalahan zona merah yang dikeluarkan Pertamina. turun langsung ke lokasi untuk mengali informasi dan dokumen yang dimiliki masyarakat. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sengketa lahan antara warga Kenali Asam, Jambi dengan Pertamina terus berlarut tanpa kejelasan. 

Tumpang tindih sertifikat masih menjadi masalah serius yang belum terselesaikan hingga kini.

Tribunjambi.com mencoba menghubungi Pihak Pertamina untuk memastikan kondisi di lapangan, namun hanya mendapatkan rilis resmi dari Pertamina setelah sebelumnya mengirimkan beberapa pertanyaan.

Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 September 2025 Se-Indonesia, termasuk di Jambi

Pertamina dalam rilis resmi yang disampaikan ke Tribunjambi.com mengatakan bahwa aset yang mereka gunakan sepenuhnya merupakan aset milik negara dan berada dibawah pengelolaan Kementerian Keuangan melalui DJKN. 

"Oleh karena itu, setiap penggunaan aset dalam kegiatan operasional dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Field Manager Pertamina EP Jambi, Kurniawan Triyo Widodo.

Namun, pihak Pertamina tidak menjawab dasar penetapan aset yang di klaim tersebut, apakah mengunakan peta milik NIAM yang merupakan perusahaan milik Belanda atau mengunakan data milik Pemerintahan Kabupaten Batanghari setelah dilakukan pengukuran ulang peta NIAM sekita tahun 1967-1970.

Suprayetno, sesepuh warga Kenali Asam mengatakan jika Pertamina mengunakan peta yang telah diukur ulang oleh pemerintah Batanghari maka tidak akan ada tumpang tindih sertifikat di masyarakat.

Namun jika Pertanian mengunakan peta NIAM makan terjadilah tumpang tindih tersebut.

Baca juga: Harga BBM Pertamina di SPBU 1 September 2025 - Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite Turun

"Pertanian itu di tahun 1967 telah melepaskan asetnya, saya masih memegang buktinya," ujar Suprayitno.

Lebih lanjut ia mengatakan kalau lah memang tanah yang diklaim tersebut milik Pertamina, kemana mereka saat masyakat membangun rumah.

"Kenapa baru sekarang, dari dulu kan mereka ada di sini," tegasnya.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved