Kasus Suap RAPBD

Ini yang Disampaikan M Juber usai Divonis 4 Tahun pada Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2017-2018

M Juber sampaikan permohonan usai mendapat vonis 4 tahun penjara dari Hakim, agar menimbang perasaan keluarga.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
M Juber sampaikan permohonan usai mendapat vonis 4 tahun penjara dari Hakim pada ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017-2028. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - M Juber sampaikan permohonan usai mendapat vonis 4 tahun penjara dari Hakim, agar menimbang perasaan keluarga.

Telat pukul 11.45 wib, sidang ketok palu RAPBD tahun 2017-2028, terhadap keempat terdakwa diputus PN Jambi.

M Juber mantan Anggota DPRD Provinsi jambi tersebut, usai sidang berkesempatan mengutarakan isi hati dan permohonan kepada awak media.

"Kami minta tolong, dari pemberitaan agar tidak terlalu digoreng (besar-besarkan), mengingat selama perkara ini berjalan beban batin keluarga kami sudah sangat tertekan, " ujarnya singkat, Senin (24/7/2023)

Tidak banyak yang disampaikan M Juber, mengingat dirinya dan Ketiga terdakwa lainnya langsung digiring menuju mobil tahanan untuk kembali menjalani proses masa tahanan.

Dengan menggunakan, baju kemeja coklat bergaris putih, dilengkapi kopiah hitam serta rompi tahanan M Juber dan terdakwa lainnya digiring masuk mobil tahanan dengan tangan terborgol.

Sebelum meninggalkan lokasi sidang, M Juber dan terdakwa lainnya diberi kesempatan untuk bertegur sapa dengan keluarga yang hadir sebelum akhirnya kembali dibawa ke tahanan. (Tribunjambi.com/Abdullah usman)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi Pertanyakan Soal Pasal

Baca juga: 2 Orang Meninggal Karena DBD, Dinkes Batanghari Minta Masyarakat Lakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk

Baca juga: Ini Uang Pengembalian yang Harus Dilunasi 4 Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2017-2018

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved