Kasus Suap RAPBD

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi Pertanyakan Soal Pasal

Kuasa hukum empat terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018, Musri Nauli pertanyakan pasal yang diterapkan jaksa.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Musri Nauli 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa hukum empat terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018, Musri Nauli pertanyakan pasal yang diterapkan jaksa.

Diberitakan sebelumnya, 4 terdakwa kasus ini yakni M Juber, Porianto, Ismet Kahar dan Tartiniah RH divonis 4 tahun oleh hakim, Senin (24/7/2023).

Keempatnya juga diwajibkan melunasi uang pengembalian kerugian negara.

Dikatakan Kuasa Hukum terdakwa M Juber Cs, Musri Nauli, dalam perkara ini jaksa KPK menuntut terdakwa dengan pasal 12 sementara pihak terdakwa meyakini pasal 11.

"Seharusnya hakim tadi menyampaikan alasan mengapa dia menggunakan pasal 12 dan apa alasannya menolak kita perjuangkan di pasal 11. Terkait apakah akan melakukan banding atau tidak kita pikir pikir dulu, " ujarnya.

Menurut pertimbangan, lanjutnya terdakwa tidak aktif karena di pasal 11 dan 12 itu menjelaskan terkait aktif atau tidak aktif.

Baca juga: Ini Uang Pengembalian yang Harus Dilunasi 4 Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2017-2018

Baca juga: Jaksa KPK Puas dengan Vonis 4 Tahun untuk Empat Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2017-2018

Lanjutnya, dari vonis hakim tadi terdapat tiga poin yang digaris bawahi pertama penjara, denda dan uang pengganti.

"Kalo penjara sama dengan tuntutan 4 tahun, kalo uang penggantinya Rp. 200 juta. Nah untuk subsidernya jaksa menuntut tiga bulan kita satu bulan dan uang pengganti satu bulan, " jelasnya.

Terkait uang pengembalian, menurut mereka terdakwa hanya menerima Rp. 285 dan 275 juta tidak full Rp. 300 juta. Karena faktanya begitu uang tersebut memang dipotong oleh fraksi.

"Dan mereka mengembalikan sesuai apa yang mereka terima," tandasnya. (Tribunjambi.com/Abdullah usman)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 2 Orang Meninggal Karena DBD, Dinkes Batanghari Minta Masyarakat Lakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk

Baca juga: Jaksa KPK Puas dengan Vonis 4 Tahun untuk Empat Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2017-2018

Baca juga: Ini Uang Pengembalian yang Harus Dilunasi 4 Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2017-2018

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved