Kasus Suap RAPBD

Lagi, KPK Jebloskan 5 Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019 ke Penjara Terkait Kasus Suap Ketok Palu

Kelimanya ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menahan 5 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018, Senin (14/8/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - 5 Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke penjara, Senin (14/8/2023).

5 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut yakni  Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), dan Nurhayati (NR).

Kelimanya ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Mereka ditahan menyusul anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 lainnya yang sudah terlebih dahulu ditahan dan menjalani hukuman.

Penahanan kelima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ini dikatakan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023) malam.

"Ya, untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan 5 orang tersangka yaitu HH, AR, BY, HA, dan NR untuk 20 hari pertama mulai 14 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 di Rutan KPK," katanya.

Dijelaskannya, kasus yang menjerat anggota DPRD ini pengembangan kasus mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Di mana, KPK total menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka. 

22 orang telah ditahan, tersisa 6 mantan anggota DPRD Jambi lagi yang masih belum dikurung KPK.

Konstruksi Perkara

Diketahui, di RAPBD Jambi 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018, diduga tersangka HH dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah ketok palu pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

"Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar," katanya.

Pembagian uang ketuk palu disesuaikan dengan posisi dari tersangka di DPRD.

Besaran uang suap dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta peranggota DPRD.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved