Kasus Suap RAPBD

Suliyanti, Istri Mantan Bupati Muarojambi yang Jadi Tersangka Baru Kasus Ketok Palu RAPBD Jambi

KPK menetapkan istri dari mantan Bupati Muarojambi dua periode Burhanuddin Mahir, Suliyanti, menjadi tersangka baru kasus ketok palu RAPBD Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
IG
Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, ditetapkan tersangka penerimaan suap ketok palu, Selasa (4/6/2024) 

Kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Episode kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 ternyata belum selesai.

Terbaru, KPK menetapkan istri dari mantan Bupati Muarojambi dua periode Burhanuddin Mahir, Suliyanti, menjadi tersangka baru kasus ketok palu RAPBD Jambi.

Penetapan tersangka dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/6/2024).

Suliyanti merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dari Fraksi Demokrat.

Sementara, Burhanudddin Mahir atau Cik Bur kini menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2019-2024.

"Ya, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial S," ujar Ali Fikri, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Zumi Zola Diperiksa, Istri Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Tersangka Kasus Ketok Palu RAPBD Jambi

Baca juga: Sosok Suliyanti, Tersangka Baru Kasus Ketok Palu DPRD Jambi, 10 Tahun Jadi Ketua Tim Penggerak PKK

Dalam kasus tersebut, KPK memeriksa sejumlah nama Anggota DPRD Jambi periode 2014 -2019, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Pemeriksaan itu merupakan lanjutan pengembangan kasus penerimaan suap pada Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, yang populer disebut kasus ketok palu atau ketuk palu.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, terhadap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola," tulis Ali Fikri.

Selain di Gedung Merah Putih, tim KPK juga memeriksa sejumlah orang di Mapolda Jambi,

Mereka yang diperiksa di sana, yaitu Emi Nopisah Sekretaris DPRD Provinsi Jambi saat itu, Hefni (PNS), Effendi Hatta Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019.

Ada juga Gusrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Fraksi Golkar, Tadjudin Hasan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 sekaligus Ketua Badan Anggaran.

Kemudian Arrakhmat Eka Putra Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Ari Anton dari pihak swasta, Abdulrahman Ismail Syahbandar Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019.

Bukan hanya di Mapolda Jambi, KPK juga melakukan pemeriksaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Muaro Jambi.

Di sana, KPK memeriksa Nurhayati dan Mely Hairiya. Keduanya merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved