Kasus Ketok Palu

Sosok Suliyanti, Tersangka Baru Kasus Ketok Palu DPRD Jambi, 10 Tahun Jadi Ketua Tim Penggerak PKK

Bertambah lagi yang bakal dipenjara atas kasus suap ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi. KPK baru saja menetapkan Suliyanti sebagai tersangka.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suang Sitanggang
Dok Tribunjambi
Sidang kasus suap ketok palu pengesahan APBD Jambi beberapa waktu lalu. Pada Selasa (4/6/2024) bertambah 1 tersangka, atas nama Suliyanti, yang saat kasus suap itu terjadi, merupakan anggota DPRD Jambi dari Fraksi Demokrat. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bertambah lagi yang bakal dipenjara atas kasus suap ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. KPK baru saja menetapkan Suliyanti sebagai tersangka.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial S," ungkap Ali Fikri Kabag Pemberitaan KPK melalui keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024).

Sejumlah saksi dipanggil dan diperiksa untuk tersangka S (Suliyanti) sebelum penetapan tersangka. Satu di antaranya ialah Zumi Zola mantan Gubernur Jambi. Ada juga Efendi Hatta mantan anggota DPRD Jambi.

"Saya dipanggil untuk memberikan kesaksian untuk tersangka Suliyanti dari fraksi Demokrat, istri Cikbur (Burhanuddin Mahir) terkait kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi," kata Efendi Hatta usai pemeriksaan, Selasa siang.

Siapa sebenarnya Suliyanti yang jadi tersangka baru penerima suap ini? Data yang diperoleh Tribun, dia merupakan istri dari Bupati Muarojambi 2 periode, Burhanuddin Mahir.

Perempuan ini menjabat Ketua Tim Penggerak PKK di daerah tersebut selama suaminya menjadi orang nomor satu di Kabupaten Muarojambi.

Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, ditetapkan tersangka penerimaan suap ketok palu, Selasa (4/6/2024)
Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, ditetapkan tersangka penerimaan suap ketok palu, Selasa (4/6/2024) (IG)

Suliyanti lahir di Blitar, Jawa Timur. Dia menempuh Pendidikan di SMA Negeri 06 Yogyakarta.

Di sekolah itulah dia berkenalan dan mulai pacaran dengan Burhanudin Mahir.

Suliyanti dan Burhanudin kemudian melanjutkan pendidikannya dengan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Hubungan mereka dilanjutkan hingga ke jenjang pernikahan. Hasil pernikahan, mereka memiliki dua orang anak.

Bantah Terima Uang

Pada kesaksian saat di persidangan saat menjadi saksi, Suliyanti tidak mengakui menerima suap. Bahkan menyebut tak dengar istilah ketok palu.

Namun Kusnindar, di hadapan hakim kala itu, mengakui memberikan jatah untuk Suliyanti.

Uang suap agar menyetuji pengesahan APBD itu memang tidak diberikannya secara langsung. Ada dua kali pemberian.

Uang suap tahap pertama dia titipkan ke Zainal Abidin. Sedangkan untuk suap tahap 2 dititipkan ke Nurhayati.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved