Berita Jambi
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Ketok Palu RAPBD Jambi 2017-2018
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018.
Satu orang tersangka yang ditetapkan KPK itu berinisial S, belakangan diketahui tersangka baru itu mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
"Iya satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial S," tulis Ali Fikri Kabag Pemberitaan KPK, Selasa (4/6/2024).
Sementara itu, mantan anggota DPRD provinsi Jambi Efendi Hatta diperiksa oleh penyidik KPK di Mapolda Jambi.
Effendi mengatakan, dirinya diperiksa penyidik KPK hari ini untuk memberikan kesaksian untuk tersangka Suliyanti yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dari praksi Demokrat.
"Memberikan kesaksian untuk tersangka Suliyanti dari fraksi Demokrat, istri Cikbur terkait kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi," katanya.
Efendi Hatta mengatakan, tidak banyak pertanyaan yang ditanyakan kepada dirinya oleh KPK.
"karena mengikuti BAP saya yang lama dan memperbarui saja" pungkasnya.
Menurut informasi yang dihimpun Tribun Jambi, Suliyanti merupakan istri Burhanuddin Mahir bupati 2 periode kabupaten Muaro Jambi atau yang lebih dikenal Cik Bur. Bahkan saat ini, Cik Bur merupakan wakil ketua DPRD provinsi Jambi periode 2019-2024 dan dikabarkan masih terpilih menjadi wakil rakyat di DPRD Provinsi Jambi.
Sebelumnya, sejumlah nama anggota DPRD Jambi periode 2014 -2019 dan mantan gubernur Jambi Zumi Zola kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
KPK melakukan pemeriksaan tersebut, lanjutan pengembangan perkara dugaan TPK penerimaan suap pada para anggota DPRD Jambi terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.
"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, bertempat di gedung Merah Putih KPK terhadap mantan gubernur Jambi Zumi Zola," tulis Ali Fikri Kabag Pemberitaan KPK, Selasa (4/6/2024).
Selain di gedung putih KPK, tim juga melakukan pemeriksaan sejumlah nama lain di Mapolda Jambi. Sekretaris DPRD, PNS dan anggota dewan lainnya.
Emi Nopisah PNS (Sekretaris Dewan pada DPRD Prop. Jambi), Hefni (PNS), Effendi Hatta (Anggota DPRD Propinsi Jambi Periode 2014 – 2019), Gusrizal (Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Golkar periode 2014 – 2019), Tadjudin Hasan (Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Periode 20142019 sekaligus Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi), Arrakhmat Eka Putra (Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014-2019), Ari Anton (Swasta), Abdulrahman Ismail Syahbandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019).
Tak hanya di Mapolda Jambi, KPK juga melakukan pemeriksaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Muaro Jambi. Nurhayati (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019) dan Mely Hairiya (Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019). (TRIBUNJAMBI/RIFANI).
Baca juga: KPK Kembali Periksa Zumi Zola eks Gubernur Jambi, Ada Apa? Berikut Penjelasan Ali Fikri
Keributan di Kampus UIN STS Jambi, Video Saling Dorong Tersebar di WhatsApp |
![]() |
---|
Sopir Truk Menginap di SPBU demi Dapat Solar di Jambi: Pak Haris, Tolong Bantu Kami |
![]() |
---|
Besok Partai Buruh Jambi Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Minta SPPG Gandeng Petani Jambi, Dorong Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Beberapa Rumah di Simpang III Sipin Kota Jambi Gunakan Jaringan Gas, Warga Akui Lebih Hemat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.