Kasus Ketok Palu

KPK Kembali Periksa Zumi Zola eks Gubernur Jambi, Ada Apa? Berikut Penjelasan Ali Fikri

KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Dia dipanggil ke Gedung Merah Putih.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suang Sitanggang
INSTAGRAM
Zumi Zola Zulkifli 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Dia dipanggil ke Gedung Merah Putih.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (4/6/2024) menjelaskan Zumi Zola akan diperiksa dalam kapasitas sebagai aksi terkait suap ketok palu.

Pada saat menjabat Gubernur Jambi, Zola harus memberi uang ketok palu kepada DPRD Provinsi Jambi agar APBD disahkan.

Pada perkara ini, Zumi Zola telah lebih dulu menjalani sidang, divonis bersalah, dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia telah menjalani masa hukuman, dan kini telah bebas.

Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan ini untuk pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap oleh anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

Selain Zumi Zola, ada sejumlah orang lagi yang akan diperiksa di tiga tempat berbeda.

Ada yang diperiksa di Gedung Merah Putih, Mapolda Jambi, dan Lapas Perempuan.

Mereka yang semuanya jadi saksi ini berasal dari sekretariat DPRD, PNS, dan anggota dewan yang menjabat saat dugaan tindak pidana korupsi itu berlangsung.

Baca juga: Polisi Periksa Armayanti Istri Mantan Pj Bupati Tebo Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana PKK

Baca juga: Sosok Febrie Adriansyah, Alumni Unja yang Jadi Jampidsus, Dikuntit Densus 88, Kini Dilaporkan ke KPK

Berikut daftar lengkap nama-nama yang akan dimintai keterangannya oleh KPK:

1. Emi Nopisah, mantan Sekwan DPRD Provinsi Jambi

2. Hefni, Pegawai Negeri Sipil

3. Effendi Hatta, anggota DPRD Propinsi Jambi 2014 – 2019

4. Gusrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 – 2019

5. Tadjudin Hasan, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 – 2019

6. Arrakhmat Eka Putra, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 – 2019

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved