Berita Kota Jambi
Hanya 7 SPBU di Kota Jambi yang Boleh Layani Kendaraan Roda Enam, Ini Daftarnya
Untuk mengatasi kemacetan akibat antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU), Pemerintah Kota Jambi menerapkan pembatasan layanan
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Untuk mengatasi kemacetan akibat antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU), Pemerintah Kota Jambi menerapkan pembatasan layanan bagi kendaraan roda enam ke atas.
Mulai Rabu, 8 Oktober 2025, hanya tujuh SPBU di Kota Jambi yang diizinkan melayani pengisian BBM untuk kendaraan jenis tersebut.
Di Kota Jambi saat ini terdapat 17 SPBU yang tersebar di beberapa kawasan. 10 SPBU dilarang melayani kendaraan roda 6 ke atas dan 7 SPBU diizinkan.
Baca juga: Daftar 7 SPBU di Kota Jambi yang Wajib Buka 24 Jam untuk Melayani Truk Isi Solar
Adapun 7 SPBU tersebut berada di Pal 10, Simpang Gado Gado, Talang Bakung, Lingkar Selatan, Bagan Pete, depan BPK dan Aur Duri.
Di mana semua berada di sepanjang jalan lintas atau di pinggiran Kota Jambi.
Selain diizinkan melayani pengisian kendaraan roda enam ke atas, Wali Kota Jambi juga meminta jam operasional SPBU tersebut diperpanjang.
"Jadi 7 SPBU tersebut Jam operasionalnya dibuat 24 Jam," ujarnya Senin (6/10/2025).
Wali Kota Jambi Maulana mengatakan dibuatnya kebijakan ini untuk mengantisipasi kemacetan di Kota Jambi, namun ia juga memiliki kewajiban untuk mengakomodasi masyarakat.
Baca juga: Cegah Kemacetan, Kendaraan Roda Enam ke Atas Dilarang Isi BBM di Kota Jambi
Untuk itu SPBU yang berada di sepanjang Jalan Lingkar tepat diperbolehkan melayani pengisian kendaraan roda enam ke atas.
"Kita tetap buka untuk di Jalan Lintas Sumatera khususnya di Jalan Lingkar, sehingga semua terakomodasi," pungkasnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.