Kasus Suap RAPBD

PN Jambi Segera Jadwalkan Sidang 7 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

Setelah terima dua berkas perkara kasus suap ketok palu RAPBD Jambi, Pengadilan Tipikor Jambi segera keluarkan jadwal sidang.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Hendro Sandi
Ilustrasi kasus suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi TA 2017-2018. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah terima dua berkas perkara kasus suap ketok palu RAPBD Jambi, Pengadilan Tipikor Jambi segera keluarkan jadwal sidang.

Tertanggal Senin (21/8/2023) dua berkas kasus suap ketok palu RAPBD Jambi tahun 2018-2019 dilimpahkan ke PN Jambi. Saat ini pihak PN tengah pelajari dan siapkan jadwal persidangan.

"Terkait penetapan hari sidang ditetapkan oleh majelis hakim dan infonya berkas masih dipelajari belum ditetapkan hari sidangnya, kalau sudah ditetapkan nanti segera dijadwalkan," ujar Humas PN Jambi Hakim Suwarjo.

"Hari ini juga biasanya sudah bisa ditetapkan, setelah berkas selesai dipelajari oleh majelis," sambungnya.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Ali Fikri dari keterangan tertulisnya menyebut, penahanan para tersangka berlanjut dan wewenang saat ini berada di Pengadilan Tipikor.

Baca juga: DPRD Jambi Minta Anak-anak Muda Persiapkan Diri Mengikuti CPNS dan PPPK

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas 7 Tersangka Ketok Palu RAPBD Jambi ke Pengadilan Tipikor

Pembacaan surat dakwaan sebagai agenda sidang pertama masih menunggu penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor.

"Hari ini telah selesai dilimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan dari terdakwa Kusnindar dan kawan-kawan sebagai pihak penerima suap yang diberikan Zumi Zola (Gubernur Jambi)," sebutnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: PN Jambi Terima Berkas Perkara 7 Tersangka Kasus Suap ketok Palu RAPBD Jambi dari KPK

Baca juga: Sinopsis Behind Your Touch Episode 3

Baca juga: Berita Juventus: Taktik Baru 4-3-3 dan Makna Selebrasi Federico Chiesa

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved