Kasus Suap RAPBD
PN Jambi Terima Berkas Perkara 7 Tersangka Kasus Suap ketok Palu RAPBD Jambi dari KPK
Kasus suap ketuk palu RAPBD yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola terus berlanjut, dan pada Senin (21/8/2023) Komisi Pemberantasan Korupsi (KP
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus suap ketuk palu RAPBD yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola terus berlanjut, dan pada Senin (21/8/2023) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali limpahkan berkas tersangka bke PN Jambi.
KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara ke PN Jambi bersamaan dengan surat dakwaan.
Pada kasus ini tersangka Kusnindar dkk sebagai pihak penerima suap yang diberikan Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi, red).
Humas PN Jambi Hakim Suwarjo ketika dikonfirmasi Tribunjambi.com membenarkan perihal pelimpahan perkara tersebut.
"Walaimumsalam, betul bang ada dua berkas yang kita terima hari ini," ujarnya.
Lanjutnya, dua berkas tersebut satu berkas atas nama tersangka Kusnindar dan satu berkas lainnya atas nama tersangka Nasri Umar, Abdul Salam, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Torino vs Cagliari di Liga Italia Malam Ini - 23.30 WIB
Baca juga: DPRD Jambi Minta Anak-anak Muda Persiapkan Diri Mengikuti CPNS dan PPPK
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas 7 Tersangka Ketok Palu RAPBD Jambi ke Pengadilan Tipikor
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.