Kasus Suap RAPBD

PN Jambi Terima Berkas Perkara 7 Tersangka Kasus Suap ketok Palu RAPBD Jambi dari KPK

Kasus suap ketuk palu RAPBD yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola terus berlanjut, dan pada Senin (21/8/2023) Komisi Pemberantasan Korupsi (KP

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Hendro Sandi
Ilustrasi kasus suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi TA 2017-2018. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus suap ketuk palu RAPBD yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola terus berlanjut, dan pada Senin (21/8/2023) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali limpahkan berkas tersangka bke PN Jambi.

KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara ke PN Jambi bersamaan dengan surat dakwaan.

Pada kasus ini tersangka Kusnindar dkk sebagai pihak penerima suap yang diberikan Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi, red).

Humas PN Jambi Hakim Suwarjo ketika dikonfirmasi Tribunjambi.com membenarkan perihal pelimpahan perkara tersebut.

"Walaimumsalam, betul bang ada dua berkas yang kita terima hari ini," ujarnya.

Lanjutnya, dua berkas tersebut satu berkas atas nama tersangka Kusnindar dan satu berkas lainnya atas nama tersangka Nasri Umar, Abdul Salam, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Torino vs Cagliari di Liga Italia Malam Ini - 23.30 WIB

Baca juga: DPRD Jambi Minta Anak-anak Muda Persiapkan Diri Mengikuti CPNS dan PPPK

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas 7 Tersangka Ketok Palu RAPBD Jambi ke Pengadilan Tipikor

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved