Kasus Suap RAPBD

KPK Tahan Istri Mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, Rahima Ditahan Kasus Suap Ketok Palu RAPBD

KPK menahan istri mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar, yakni Rahima terkait dugaan suap uang ketok palu RAPBD Jambi yang juga menjerat Zumi Zola

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM
Istri Fachrori Umar, mantan Gubernur Jambi, Rahimah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lantai II, Gedung Lama, Mapolda Jambi, Kamis (23/9/2022) sore. 

TRIBUNJAMBI.COM - KPK menahan istri mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar, yakni Rahima terkait dugaan suap uang ketok palu RAPBD Jambi yang juga menjerat Zumi Zola Zulkifli.

Adapun Zumi Zola merupakan Gubernur Jambi yang menjabat pada 2016-2018. Setelah Zumi Zola ditahan KPK, Fachrori Umar menggantikan posisinya.

Sementara itu, Rahima merupakan anggota DPRD Jambi 2014-2019. Ia diduga ikut menerima suap uang ketok palu itu dari Zumi Zola.

“Untuk kebutuhan penyidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Selain Rahima, KPK juga menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

Mereka adalah Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, dan Mesran.

Baca juga: Politisi Nasdem Sebut Partainya Masih Punya Kejutan Usai Anies Baswedan Pilih Cak Imin dan Bukan AHY

Baca juga: Mantan Kades di Purworejo Bongkar Sejumlah Bangunan Desa, Penyebab Dirinya Dipenjara

Keenam orang tersebut akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama.

“Mulai 1 September 2023 sampai dengan 20 September 2023,” kata Asep.

Adapun KPK sampai saat ini memang masih menyidik dugaan suap uang ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2017-2018.

Kasus itu pernah menyeret Zumi Zola ke jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lebih dari 50 orang tersangka dalam dua gelombang.

Pada gelombang pertama, KPK menjerat 24 tersangka termasuk Zumi Zola dan anggota DPRD Jambi. Mereka sudah disidang dan putusan pengadilan sudah inkrah.

Pada gelombang kedua, KPK menetapkan 28 tersangka lain dan anggota DPRD Jambi.

Sebagian dari mereka tengah disidangkan sementara beberapa lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Anies Gandeng Cak Imin, Begini Nasib Caleg Demokrat yang Jadi Ketua Relawan Anies 24 di Jambi

Baca juga: Politisi Nasdem Sebut Partainya Masih Punya Kejutan Usai Anies Baswedan Pilih Cak Imin dan Bukan AHY

Baca juga: Digugat PKN, Ketua KPU Batanghari: Kita Tunggu Keputusan Bawaslu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved