Pileg 2024

Digugat PKN, Ketua KPU Batanghari: Kita Tunggu Keputusan Bawaslu

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) melakukan gugatan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari ke Bawaslu Batanghari.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Srituti Apriliani Putri
Ketua KPU Batanghari Ahmad Halim. 

TRIBUNJAMBI.COM BATANGHARI - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) melakukan gugatan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari ke Bawaslu Batanghari.

Gugatan yang dilakukan PKN ini terjadi lantaran pada saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif Kabupaten Batanghari, 33 dari 35 bakal calon legislatif yang diajukan PKN dikeluarkan dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Batanghari.

Ketua KPU Batanghari Ahmad Halim membenarkan hal tersebut, bahwa KPU Batanghari hanya menyatakan dua bacaleg dari PKN yang memenuhi syarat (MS).

"PKN Melaporkan gugatan ke Bawaslu terkait dengan pengumuman DCS yang kita lakukan, mereka tidak terima dari 35 bacaleg yang mereka usulkan hanya dua yang MS dan 33 lainnya TMS," ujarnya pada Jumat (1/9/2023).

Halim mengatakan, hasil DCS yang dikeluarkan KPU Batanghari sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

"Kalau 33 TMS itu, ada dokumen lain yang mereka upload ada juga yang mereka kekurangan surat pengadilan dan ada kesalahan teknik dan aplikasi down itu yang mereka sampaikan, sehingga mereka terlambat penginputan pada tanggal 11 terakhir kemarin," jelasnya.

Berdasarkan gugatan tersebut, pihak KPU Batanghari dan PKN telah melaksanakan sidang adjudikasi dan pada proses akhir nantinya akan dilaksanakan pembacaan kesimpulan dari Bawaslu.

Halim mengatakan, pihaknya pihaknya akan menunggu hasil keputusan dari Bawaslu Kabupaten Batanghari.

"Kita tunggu hasil keputusan Bawaslu, sesuai dengan aturan baru Bawaslu diberikan waktu 12 hari kepada Bawaslu. Apapun Bawaslu nanti hasil dari keputusan akan kita tindaklanjuti," pungkasnya.

Baca juga: Catat, Ini Daftar Nama 7 Caleg DPRD Provinsi Jambi Mantan Napi

Baca juga: Mediasi Gagal, Bawaslu Gelar Sidang Adjudikasi antara PKN dan KPU Batanghari

Baca juga: Pindah ke PKN, Mantan Ketua Bawaslu Sarolangun Edi Martono Dapat Nomor Urut 2 untuk DPRD Provinsi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved