Panji Gumilang Tersangka

Dituding Kriminalisasi, Polri Tegas Sebut Panji Gumilang Layak Jadi Tersangka

Tudingan kuasa hukum Panji Gumilang soal penetapan tersangka kliennya merupakan kriminalisasi ditanggapi Polri.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Ponpes AlZaytun, Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. 

Karena itu, pihaknya berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya dengan alasan Panji Gumilang berusia lanjut.

"Demikian para santri, para ustaz-ustaz masih bertanya-tanya ya," tutur Hendara.

"Kami hari ini tentunya akan berusaha sedemikian rupa barangkali apa yang kita sudah ajukan terhadap penangguhan penahanan ini, semoga bisa dikabulkan atas dasar kemanusiaan," lanjut dia.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bagaimana Nasib Santri dan Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Ditahan? Ini Kata Pemerintah

Baca juga: RSUD Raden Mattaher Kumpulkan Semua Perawat Usai Tolak Pasien hingga Meninggal Dunia

Baca juga: Narkoba Senilai Rp 347 Miliar Dimusnahkan di Polda Jambi

Baca juga: Inter Milan Terus Melangkah untuk Menyelesaikan Transfer Lazar Samardzic dan Scamaca

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved