Panji Gumilang Tersangka

Dituding Kriminalisasi, Polri Tegas Sebut Panji Gumilang Layak Jadi Tersangka

Tudingan kuasa hukum Panji Gumilang soal penetapan tersangka kliennya merupakan kriminalisasi ditanggapi Polri.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Ponpes AlZaytun, Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. 

"Ya, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," katanya.

Untuk 20 hari ke depan, kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim Polri sampai 21 Agustus 2023.

Panji Gumilang terjerat sejumlah kasus pelain penistaan agama.

Selain kasus penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri Selasa (1/8/2023), Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah itu, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan kepada Panji Gumilang.

Baca juga: Puluhan Brimob Bersenjata Disiagakan di Bareskrim Sebelum Panji Gumilang Ditetapkan jadi Tersangka

Dalam kasus penistaan agam ini, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.

Ancaman hukumannya tidak main-main. Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara.

Terkait kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Alasan polisi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. Satu diantaranya tidak kooperatif. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, alasan pertama karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

"Kedua, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," katanya.

Nasib Santri dan Ponpes Al Zaytun

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved