Panji Gumilang Tersangka
Panji Gumilang Dijebloskan ke Rutan Bareskrim, Polisi Sebut Tidak Kooperatif
Penahanan Panji Gumilang dilakukan setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi langsung menjebloskan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke dalam tahanan, Selasa (18/8/2023) dini hari.
Penahanan Panji Gumilang dilakukan setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka.
Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, Selasa (18/8/2023).
Penahanan Panji Gumilang dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/2023).
"Ya, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," katanya.
Untuk 20 hari ke depan, kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim Polri sampai 21 Agustus 2023.
Panji Gumilang terjerat sejumlah kasus pelain penistaan agama.
Selain kasus penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri Selasa (1/8/2023), Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah itu, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan kepada Panji Gumilang.
Dalam kasus penistaan agam ini, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.
Ancaman hukumannya tidak main-main. Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara.
Terkait kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Fahri Hamzah Ungkap Keganjilan di Ponpes Al Zaytun Dibawah Pimpinan Panji Gumilang |
![]() |
---|
Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Pengacara Khawatir Terjadi Konflik Horizontal |
![]() |
---|
Dituding Kriminalisasi, Polri Tegas Sebut Panji Gumilang Layak Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Bagaimana Nasib Santri dan Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Ditahan? Ini Kata Pemerintah |
![]() |
---|
Alasan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Langsung Ditahan usai Diperiksa 4 Jam di Bareskrim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.