Panji Gumilang Tersangka

Alasan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Langsung Ditahan usai Diperiksa 4 Jam di Bareskrim

Setelah jadi tersangka kasus penistaan agama, Polri langsung menahan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah jadi tersangka kasus penistaan agama, Polri langsung menahan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Terungkap alasan Panji Gumilang langsung ditahan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan alasan pertama karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

Alasan kedua karena Panji Gumilang pernah mangkir dari pemeriksaan.

"Kedua, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Djuhandani mengatakan Panji Gumilang beralasan sakit sehingga tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Kamis (27/7/2023) lalu.

Namun, penyidik tidak yakin atas surat sakitnya.

Baca juga: Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara, Dijerat Polisi Dengan Pasal Berlapis

Baca juga: Tak Hanya Penistaan Agama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Juga Terjerat UU ITE

Keterangan sakit ini berbanding terbalik dengan keterangan kuasa hukumnya yang menyebutkan jika Panji Gumilang masih pemulihan setelah tangannya patah.

Alasan sakit itu terbantahkan lantaran Panji Gumilang masih sering terlihat muncul di publik saat proses penyidikan itu.

"Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," tuturnya.

Alasan lainnya karena dikhawatirkan Panji Gumilang menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," jelasnya.

Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved