Panji Gumilang Tersangka

Dituding Kriminalisasi, Polri Tegas Sebut Panji Gumilang Layak Jadi Tersangka

Tudingan kuasa hukum Panji Gumilang soal penetapan tersangka kliennya merupakan kriminalisasi ditanggapi Polri.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Ponpes AlZaytun, Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tudingan kuasa hukum Panji Gumilang soal penetapan tersangka kliennya merupakan kriminalisasi ditanggapi Polri.

Bantahan soal tudingan itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dia menyampaikan bahwa pimpinan Ponpes Al Zaytun itu layak ditetapkan sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong.

"Setelah dilakukan gelar perkara, semua yang mengikuti gelar perkara selain penyidik, juga ada pengawas internal dari Irwasum, kita menilai layak saudara PG ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Rabu, dilansir Kompas.com.

Brigjen Ramadhan menjelaskan, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi, termasuk 17 saksi ahli bahasa, pidana, hingga sosiologi.

Penyidik juga telah mengantongi alat bukti lebih dari cukup untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

"Jadi prosedur kita lalui, kemudian bukti juga diuji di Laboratorium Forensik Polri, dan terakhir penyidik menilai saksi ahli pidana mengatakan cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Ramadhan.

Baca juga: Bagaimana Nasib Santri dan Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Ditahan? Ini Kata Pemerintah

Baca juga: Penerapan AI di Bidang Kesehatan untuk Diagnostik Kanker Payudara, Temukan Kasus Lebih Banyak

Baca juga: Bareskrim Polri Terima Pelaporan Rocky Gerung Oleh PDIP Soal Dugaan Hina Jokowi, Diskusi Panjang

"Jadi bukan ujug-ujug menetapkan seorang PG sebagai tersangka tanpa alasan yang cukup dengan bukti yang lebih dari cukup," jelas dia.

Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Polisi langsung menjebloskan pimpinan Pondok Pesantren  Al Zaytun Panji Gumilang ke dalam tahanan, Selasa (18/8/2023) dini hari.

Penahanan Panji Gumilang dilakukan setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka.

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, Selasa (18/8/2023).

Penahanan Panji Gumilang dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved