Panji Gumilang Tersangka

Dituding Kriminalisasi, Polri Tegas Sebut Panji Gumilang Layak Jadi Tersangka

Tudingan kuasa hukum Panji Gumilang soal penetapan tersangka kliennya merupakan kriminalisasi ditanggapi Polri.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Ponpes AlZaytun, Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tudingan kuasa hukum Panji Gumilang soal penetapan tersangka kliennya merupakan kriminalisasi ditanggapi Polri.

Bantahan soal tudingan itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dia menyampaikan bahwa pimpinan Ponpes Al Zaytun itu layak ditetapkan sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong.

"Setelah dilakukan gelar perkara, semua yang mengikuti gelar perkara selain penyidik, juga ada pengawas internal dari Irwasum, kita menilai layak saudara PG ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Rabu, dilansir Kompas.com.

Brigjen Ramadhan menjelaskan, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi, termasuk 17 saksi ahli bahasa, pidana, hingga sosiologi.

Penyidik juga telah mengantongi alat bukti lebih dari cukup untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

"Jadi prosedur kita lalui, kemudian bukti juga diuji di Laboratorium Forensik Polri, dan terakhir penyidik menilai saksi ahli pidana mengatakan cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Ramadhan.

Baca juga: Bagaimana Nasib Santri dan Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Ditahan? Ini Kata Pemerintah

Baca juga: Penerapan AI di Bidang Kesehatan untuk Diagnostik Kanker Payudara, Temukan Kasus Lebih Banyak

Baca juga: Bareskrim Polri Terima Pelaporan Rocky Gerung Oleh PDIP Soal Dugaan Hina Jokowi, Diskusi Panjang

"Jadi bukan ujug-ujug menetapkan seorang PG sebagai tersangka tanpa alasan yang cukup dengan bukti yang lebih dari cukup," jelas dia.

Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Polisi langsung menjebloskan pimpinan Pondok Pesantren  Al Zaytun Panji Gumilang ke dalam tahanan, Selasa (18/8/2023) dini hari.

Penahanan Panji Gumilang dilakukan setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka.

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, Selasa (18/8/2023).

Penahanan Panji Gumilang dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/2023).

"Ya, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," katanya.

Untuk 20 hari ke depan, kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim Polri sampai 21 Agustus 2023.

Panji Gumilang terjerat sejumlah kasus pelain penistaan agama.

Selain kasus penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri Selasa (1/8/2023), Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah itu, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan kepada Panji Gumilang.

Baca juga: Puluhan Brimob Bersenjata Disiagakan di Bareskrim Sebelum Panji Gumilang Ditetapkan jadi Tersangka

Dalam kasus penistaan agam ini, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.

Ancaman hukumannya tidak main-main. Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara.

Terkait kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Alasan polisi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. Satu diantaranya tidak kooperatif. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, alasan pertama karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

"Kedua, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," katanya.

Nasib Santri dan Ponpes Al Zaytun

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Lalu bagaimana nasib para santri?

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sedang menggodok pengelolaan Pesantren tersebut.

Baca juga: Reaksi Rocky Gerung Saat Presiden Jokowi Tak Ambil Pusing Dugaan Penghinaannya: Pikirannya Benar

Sebab saat ini Ponpes Al Zaytun ditinggal pimpinannya, Panji Gumilang yang menjadi tersangka dan ditahan.

Nasib Ponpes Al Zaytun dibahas dengan melibatkan Kemenag, Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenhumkam, maupun pemda Jawa Barat.

Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa sebagai lembaga pendidikan Al Zaytun tidak memiliki masalah.

Sehingga pihaknya berjanji untuk tetap memberikan hak pendidikan bagi ribuan santri tersebut.

"Mungkin dalam waktu satu hari ini saya segera mengadakan rapat dengan Menko PMK, Menag, Mendagri, Menkumham dan Gubernur Jawa Barat untuk koordinasi penanganannya agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengatakan, pihaknya tidak bisa memutuskan sendiri nasib pesantren yang terletak di Indramayu Jawa Barat ini.

Meski Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki nomor statistik maupun tanda daftar pesantren resmi di Kemenag.

Karena itu pihaknya bersama Kemenko Polhukam harus membahas hal tersebut.

"Sedang dirapatkan dengan Polhukam ini," ujar Waryono dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com.

Sementara Dikelola Sahabat Panji Gumilang
Kuasa Hukum Hendra Effendi menyebutkan bahwa pengelolaan pesantren Al Zaytun kini berada di tangan sahabat Panji Gumilang.

"Di sana (Al Zaytun) ini kan Pak Panji tidak sendiri, tentunya bersama-sama sahabatnya yang bekerja sama. Ya sekarang ya sahabat-sahabatnya lah yang fokus untuk mengelola di sana," kata Hendra di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Hendra mengatakan, para santri dan ustaz mulai menanyakan soal Panji Gumilang yang kini ditahan di Bareskrim Polri.

Karena itu, pihaknya berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya dengan alasan Panji Gumilang berusia lanjut.

"Demikian para santri, para ustaz-ustaz masih bertanya-tanya ya," tutur Hendara.

"Kami hari ini tentunya akan berusaha sedemikian rupa barangkali apa yang kita sudah ajukan terhadap penangguhan penahanan ini, semoga bisa dikabulkan atas dasar kemanusiaan," lanjut dia.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bagaimana Nasib Santri dan Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Ditahan? Ini Kata Pemerintah

Baca juga: RSUD Raden Mattaher Kumpulkan Semua Perawat Usai Tolak Pasien hingga Meninggal Dunia

Baca juga: Narkoba Senilai Rp 347 Miliar Dimusnahkan di Polda Jambi

Baca juga: Inter Milan Terus Melangkah untuk Menyelesaikan Transfer Lazar Samardzic dan Scamaca

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved