Pemusnahan Narkoba di Jambi
Narkoba Senilai Rp 347 Miliar Dimusnahkan di Polda Jambi
Polri bersama Kejaksaan Agung memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis dengan 5 laporan polisi dan 5 orang tersangka, dengan total berat bara
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polri bersama Kejaksaan Agung memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis dengan 5 laporan polisi dan 5 orang tersangka, dengan total berat barang bukti mencapai 266.990 kilogram jenis sabu, 1.28 kilogram ganja dan 4.188 gram ekstasi.
Total keseluruhan ekonomis mencapai 347 miliar rupiah.
Pemusnahan barang bukti yang cukup fantastis ini digelar di lapangan Polda Jambi pada, Kamis (3/8/2023).
Kabag Wasidik Ditnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Much Ikhsan Usman menerangkan, salah satu barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan sabu cair dengan dicampurkan bersama dengan air.
"Ini merupakan investigasi antara direktorat narkotba Polda Jambi dan Mabes Polri. Ini kita musnahkan karena proses perkaranya berlanjut," kata Andi.
Dia menyebutkan, dari 5 laporan polisi tersebut, tedapat 5 orang tersangka, 4 laki-laki dan 1 perempuan. Salah satu tersangka warga negara Iran dan infomasi barang juga dari Iran.
"Untuk sementara status WN Iran ini masih berstatus sebagai kurir sementara kami lakukan pengembangan lebih dalam lagi. Yang jelas jaringan internasional," ujar Andi.
Selain laporan polisi soal sabu cair, polisi juga memusnahkan sabu kristal, ekstasi dan ganja dengan menggunakan alat pemusnah dari BNN dan dimusnahkan dengan dilarutkan.
"Untuk berkas perkara ini karena join investigasi bersama mabes, jadi berkas perkara ke Kejaksaan Agung," tuturnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Inter Milan Terus Melangkah untuk Menyelesaikan Transfer Lazar Samardzic dan Scamaca
Baca juga: Deretan Negara dengan Gaji Tertinggi untuk Para TKI, Ada yang Capai Belasan Juta Perbulan
Baca juga: Catatan Menarik Arsenal usai Menang Melawan AS Monaco, Timber Serbaguna di Lini Belakang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.