Pemusnahan Narkoba di Jambi
Sabu 2 Kilogram dari 2 Tersangka Dimusnahkan Polda Jambi
Polda Jambi memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram dari pengungkapan dua orang pria yang ditangkap pada September lalu.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jambi memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram dari pengungkapan dua orang pria yang ditangkap pada September lalu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Sumatera Selatan.
Barang haram sabu-sabu itu merupakan hasil pengungkapan dari 1 laporan polisi. Dengan tersangka Indra Jaya dan Munsir.
"Barang bukti yang dimusnahkan ada 2 kilogram sabu dari 1 laporan polisi dengan 2 orang tersangka," kata Kabag Wasidik AKBP Andi Ichsan, Selasa (15/9/2024).
Pemusnahan barang bukti narkotika itu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan deterjen, dengan disaksikan para tersangka dan Jaksa Penuntut Umum.
Andi menyebut, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap orang yang memerintah dua orang tersangka ini. Sebab dua orang tersangka mengaku mengambil barang dari Pekanbaru tanpa mengenali siapa yang mengirim barang tersebut.
"Mereka juga mendapatkan upah dari hasil mengirimkan barang haram itu sebanyak Rp. 40 juta," sebut Andi.
Diberitakan sebelumnya, dua orang laki-laki sebagai kurir narkoba ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi saat membawa sabu 2 kilogram.
Polisi menangkap dua orang itu di lokasi berbeda, lokasi pertama di dalam bus di jalan lintas kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kedua di rumah makan Pagi Sore, di kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 12 September 2024.
Baca juga: Operasi Zebra Siginjai 2024 Dimulai Hari ini: Polda Jambi Fokus pada 9 Pelanggaran Utama
Baca juga: Waduh, Supplier Handphone Ditipu Reseller Hampir Rp1 M, Korban Lapor Polda Jambi
Wadir Narkoba Polda Jambi AKBP Priyo Purwanto mengungkap, di lokasi pertama polisi menangkap pria bernama Indra Jaya dan Munsir, keduanya beralamat di kabupaten Musi Banyuasin.
Dia menjelaskan, tim opsnal mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkoba, lalu tim melakukan penyelidikan hingga menangkap Indra Jaya kala menumpangi bus Sempati Star.
"Setelah dilakukan pengembangan, narkoba itu akan dikirim ke Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan hingga dilakukan penelusuran oleh anggota dan berhasil menangkap Munsir," jelas Priyo, Jum'at (20/9/2024).

Dia menyebut, hasil penyelidikan anggota Dit resnarkoba Polda Jambi barang bukti berasal dari Aceh, melalui kota Pekanbaru, Riau.
"Jadi jaringannyaa ini ada yang dari Aceh dan Pekanbaru. Kita masih lakukan pengembangan ke atas lagi, " sebutnya.
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, keduanya mendapatkan upah sebanyak Rp 20 juta per kilogram. Barang inipun akan didistribusikan ke sejumlah provinsi lain ke Sumatera Selatan hingga Jakarta.
"Ini keluar Jambi, Jambi hanya perlintasan," ungkap Priyo.
Kedua orang itu dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 ancaman hukuman 20 tahun atau hukuman mati. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.