Pemusnahan Narkoba di Jambi
Perkara Sabu Cair 246 Kg Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Sidang akan Dilakukan di Pandeglang
Berkas perkara sabu cair 264 kilogram dengan tersangka warga negara asal Iran yang ditangani Polda Jambi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas perkara sabu cair 264 kilogram dengan tersangka warga negara asal Iran yang ditangani Polda Jambi dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri dilimpahkan ke bagian Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Direktorat TP. Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejaksaan Agung RI.
Hal tersebut dikatakan Fardhiyan Affandi Kepala Seksi Wilayah II Pra Penuntutan pada Subdit Pratut Narkotika & Zat Adiktif Lainnya pada Kejaksaan Agung, saat hadir dalam pemusnahan barang bukti di halaman depan Polda Jambi, Kamis (3/8/2023).
Fardhiyan mengatakan, tim Jaksa yang menangani perkara sabu cair dari WN Iran ini merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Direktorat TP. Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejaksaan Agung RI.
"Sesuai lokus dan tempusnya, sidang akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Pandeglang, Provinsi Banten. Karena penangkapan titik koordinat penangkapan di wilayah hukum disana," katanya, (3/8/2023).
Menurutnya, perakara perihal kasus narkotika dari luar negeri yang ditangani oleh Kejaksaan Agung bukan kali pertama saja. Namun, pengungkapan kasusnya Bareskrim Polri.
"Tapi kalau narkoba cair dari WN Iran ini kita dengar memang baru dan kami dengar dari penyidik Polda Jambi juga begitu. Dan teknik pelaku ini luar biasa, modus mereka menyamarkan dengan bahan bakar dan bisa terpisah dengan narkoba cair tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Polri bersama Kejaksaan Agung memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis dengan 5 laporan polisi dan 5 orang tersangka, dengan total berat barang bukti mencapai 266.990 kilogram jenis sabu, 1.28 kilogram ganja dan 4.188 gram ekstasi. Total keseluruhan ekonomis mencapai 347 miliar rupiah.
Pemusnahan barang bukti yang cukup fantastis ini digelar di lapangan Polda Jambi pada, Kamis (3/8/2023).
Kabag Wasidik Ditnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Much Ikhsan Usman menerangkan, salah satu barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan sabu cair dengan dicampurkan bersama dengan air.
"Ini merupakan investigasi antara direktorat narkotba Polda Jambi dan Mabes Polri. Ini kita musnahkan karena proses perkaranya berlanjut," kata Andi.
Dia menyebutkan, dari 5 laporan polisi tersebut, tedapat 5 orang tersangka, 4 laki-laki dan 1 perempuan. Salah satu tersangka warga negara Iran dan infomasi barang juga dari Iran.
"Untuk sementara status WN Iran ini masih berstatus sebagai kurir sementara kami lakukan pengembangan lebih dalam lagi. Yang jelas jaringan internasional," ujar Andi.
Selain laporan polisi soal sabu cair, polisi juga memusnahkan sabu kristal, ekstasi dan ganja dengan menggunakan alat pemusnah dari BNN dan dimusnahkan dengan dilarutkan.
"Untuk berkas perkara ini karena join investigasi bersama mabes, jadi berkas perkara ke Kejaksaan Agung," tuturnya.
Baca juga: Korban Investasi Bodong Datangi PN Tebo, Tanya Soal Vonis Terhadap Ira
Baca juga: Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Boyolali, S Tidak Pernah Ikut Kegiatan Warga
Baca juga: Sungai Penuh Jadi Kota Lengkap, Mentri ATR/BPN Bakal ke Jambi Berikan Penghargaan dan Apresiasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.