OTT KPK di Basarnas

Antara Sikap Jokowi, Marsdya Henri Alfiandi Ditahan hingga Teror Karangan Bunga 'Tetangga' di KPK

Puspom TNI menetapkan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers terkait perkembangan lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023). 

Evaluasi dilakukan agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Presiden Jokowi tidak ingin terjadi penyelewengan di instansi strategis seperti Basarnas.

"Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," jelas dia.

Jokowi juga angkat bicara mengenai polemik penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto oleh KPK dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Penetapan tersangka tersebut mendapatkan protes dari TNI. Mereka menilai penetapan tersangka kedua tentara aktif tersebut menyalahi aturan karena merupakan ranah militer.

Menurut Presiden Jokowi, polemik penetapan tersangka tersebut karena adanya masalah koordinasi.

"Ya, itu masalah, menurut saya masalah koordinasi, ya," terang Jokowi

Kepala Negara mengatakan koordinasi harus dilakukan semua lembaga sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Termasuk, dalam penegakkan hukum yang dilakukan KPK.

Menurut Jokowi, apabila koordinasi dilakukan maka setiap masalah akan selesai.

"Masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan. Sudah. kalau itu dilakukan, rampung," jelas dia.

Sebelumnya, Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan dugaan suap dalam sejumlah proyek di Basarnas menyalahi ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer.

"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat lalu.

Kepala Babinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif tunduk pada ketentuan UU tersebut dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam UU peradilan militer, kata dia, diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanakan eksekusi.

Selain itu, kata dia, diatur juga dengan tegas terkait penyelidikan, penangkapan, dan penahanan.

Khusus untuk penahanan prajurit aktif, kata dia, ada tiga institusi yang punya kewenangan.

Pertama, Ankum atau Atasan yang Berhak Menghukum.

Kedua, Polisi Militer.

Ketiga, Oditur Militer.

"Jadi selain tiga ini, itu tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan," jelas Kresno.
(tribun network/gita/yuda)

Baca juga: Kisah 14 Warga Jambi Terima Duit Rp 1 Miliar Lebih dari Pembebasan Lahan Proyek Tol Jambi-Sumsel

Baca juga: Sopian dan Warga Pematang Gadung Batanghari Khawatir, Warga Diserang Beruang hingga Luka-luka

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved