OTT KPK di Basarnas

Antara Sikap Jokowi, Marsdya Henri Alfiandi Ditahan hingga Teror Karangan Bunga 'Tetangga' di KPK

Puspom TNI menetapkan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers terkait perkembangan lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda Agung Handoko, mengatakan Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara pada Senin (31/7) malam.

Pusat Polisi Militer ( Puspom ) TNI menetapkan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda Agung Handoko, mengatakan keduanya juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara malam ini.

"Dari hasil uraian di atas dan menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta.

"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," sambungnya.

Agung mengatakan keduanya diduga telah melanggar pasal terkait korupsi.

"Pasal 12 a atau b atau 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.

Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Ketua KPK, Firli Bahuri.

Teror karangan bunga

Rumah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, mendapat teror karangan bunga.

Dalam foto yang didapat Tribun Network, pada Senin (31/7), isi pesan karangan bunga di rumah Alex dan Asep hampir sama, yakni soal 'masuk pekarangan tetangga'.

Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi bersama usai meresmikan pembangunan hanggar Basarnas di Bandara Pondok Cabe Tangerang Selatan Banten pada Senin (10/7/2023).
Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi bersama usai meresmikan pembangunan hanggar Basarnas di Bandara Pondok Cabe Tangerang Selatan Banten pada Senin (10/7/2023). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Di rumah Alexander Marwata terdapat dua karangan bunga, dengan isi pesan "Selamat Atas Keberhasilan Bapak Alexander Marwata Memasuki Pekarangan Tetangga".

Dalam karangan bunga itu pengirim mengaku sebagai "Tetangga".

Sementara di rumah Asep Guntur, tampak hanya ada satu karangan bunga.

Isi pesannya, "Selamat Atas Keberhasilan Anda Bapak Asep Guntur Rahayu Memasuki Pekarangan Tetangga".

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved