OTT KPK di Basarnas

KPK Minta Maaf ke TNI dan Direktur Penyidikan Mundur Imbas Sudah Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka

Pimpinan KPK mengakui pihaknya melakukan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka

Editor: Rahimin
Tangkap layar Facebook Tribunnews.com
Kolase Tribunnews: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak minta maaf di depan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko. 

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta maaf kepada TNI.

Pihak KPK minta maaf karena sudah menetapkan pejabat Basarnas termasuk Kepala Basarnas sebagai tersangka.

Bahkan, pimpinan KPK mengakui pihaknya melakukan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka.

Permintaan maaf disampaikan setelah pertemuan antara KPK dan TNI di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Sebelumnya KPK melakukan OTT di Jalan Raya Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur, dan di wilayah Jatiraden, Jati Sampoerna, Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Saat itu penyidik mengamankan 11 orang,  yakni dari pihak swasta dan penyelenggara negara.

Termasuk Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas (Kabasarnas).

KPK akhirnya menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Letkol Adm Afri Budi Cahyanto hingga satu di antara tersangka yakni Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi.

KPK Minta Maaf

Terkait polemik tersebut, KPK meminta maaf kepada pihak TNI dan mengaku khilaf.

Permintaan maaf disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di depan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu (OTT KPK) tim mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan."

"Bahwasanya manakala ada yang melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Johanis Tanak dikutip dari tayangan Facebook Tribunnews.com.

Pihaknya mengatakan, hal itu mengacu pada aturan lembaga peradilan, sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 1970, disebutkan ada 4 lembaga peradilan yang menangani proses hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved