OTT KPK di Basarnas

KPK Mengaku Khilaf Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka

Johanis mewakili Tim Penyidik KPK lantas meminta maaf kepada Panglima TNI, Yudo Margono, atas peristiwa ini

Editor: Duanto AS
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi bersama usai meresmikan pembangunan hanggar Basarnas di Bandara Pondok Cabe Tangerang Selatan Banten pada Senin (10/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Persoalan penetapan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum selesai.  

KPK mengaku khilaf telah menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, seusai rapat bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko, beserta jajaran perwira tinggi TNI lainnya.

"Pada hari ini, KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI di atas tadi sudah melakukan audiensi terkait penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK," kata Johanis saat jumpa pers bersama Danpuspom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu, ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," tambahnya.

Johanis mewakili Tim Penyidik KPK lantas meminta maaf kepada Panglima TNI, Yudo Margono, atas peristiwa ini.

Namun, Johanis tak memberikan pernyataan yang jelas apakah kasus Kabasarnas Henri Alfiandi ini diserahkan kepada Puspom TNI atau tidak.

"Oleh karena itu kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan puspom untuk disampaikan kepada Panglima," kata Johanis.

"Karena perkara ini melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinannya dari TNI, tentunya TNI di sana sebagai penyelenggara negara maka penanganannya hisa dilakukan secara koneksitas, tapi bisa dilakukan secara sendiri," imbuhnya.

Sementara itu, Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan dugaan suap dalam sejumlah proyek di Basarnas menyalahi ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer.

"Jadi menurut kami, apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7).

Kepala Babinkum TNI, Laksda Kresno Buntoro, menjelaskan setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif tunduk pada ketentuan UU tersebut dan UU Nomor 8/1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam UU peradilan militer, kata dia, diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanaan eksekusi.

Selain itu, diatur juga dengan tegas terkait penyelidikan, penangkapan, dan penahanan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved