OTT KPK di Basarnas
Antara Sikap Jokowi, Marsdya Henri Alfiandi Ditahan hingga Teror Karangan Bunga 'Tetangga' di KPK
Puspom TNI menetapkan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda Agung Handoko, mengatakan Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara pada Senin (31/7) malam.
Pusat Polisi Militer ( Puspom ) TNI menetapkan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda Agung Handoko, mengatakan keduanya juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara malam ini.
"Dari hasil uraian di atas dan menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta.
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," sambungnya.
Agung mengatakan keduanya diduga telah melanggar pasal terkait korupsi.
"Pasal 12 a atau b atau 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.
Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Ketua KPK, Firli Bahuri.
Teror karangan bunga
Rumah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, mendapat teror karangan bunga.
Dalam foto yang didapat Tribun Network, pada Senin (31/7), isi pesan karangan bunga di rumah Alex dan Asep hampir sama, yakni soal 'masuk pekarangan tetangga'.

Di rumah Alexander Marwata terdapat dua karangan bunga, dengan isi pesan "Selamat Atas Keberhasilan Bapak Alexander Marwata Memasuki Pekarangan Tetangga".
Dalam karangan bunga itu pengirim mengaku sebagai "Tetangga".
Sementara di rumah Asep Guntur, tampak hanya ada satu karangan bunga.
Isi pesannya, "Selamat Atas Keberhasilan Anda Bapak Asep Guntur Rahayu Memasuki Pekarangan Tetangga".
Pengirim juga mengaku sebagai "dari tetangga".
Teror yang didapat pimpinan dan pejabat struktural KPK ini sebelumnya telah diungkap oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia menyebut teror mulai terjadi sejak Jumat (28/7) malam lalu.
"Ketika kami dalam beberapa hari ini sedang banyak mendapat tantangan dan ancaman atau teror nyawa dan kekerasan, yang disampaikan ke WA maupun karangan bunga yang dikirim ke rumah rumah struktural dan pimpinan KPK karena memberantas korupsi," kata Ghufron, Senin (31/7).
Namun, dia tak diketahui jelas siapa yang bertanggung jawab atas karangan bunga itu, di bawahnya hanya tertulis "tetangga" selaku pihak pengirim.
"Hentikan menebar isu pembunuhan karakter yang tak penting ini," sambungnya.
Ghufron juga meminta agar semua pihak fokus dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dia pun memaafkan pihak yang telah melakukan serangan ke KPK.
"Karenanya saya maafkan dan saya doakan anda semua yang telah berupaya menghina dan merendahkan saya, semoga Anda dan keluarga dimuliakan oleh Allah Tuhan Yang Maha Esa, dan dilindungi dari hancurnya nama baik karena penyerangan seperti ini," sebut Ghufron.
Ghufron juga meminta masyarakat tidak terkecoh dengan upaya menyerang langkah pemberantasan korupsi.
Dia meminta masyarakat untuk terus memberikan dukungan ke KPK.
"Mari kembali membersamai KPK, dukung dan support KPK memberantas korupsi dan tidak memberi celah serta mengikuti setting serangan balik koruptor kepada KPK," jelas Ghufron.
Brigjen Asep mundur
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, membenarkan bahwa Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu meminta mundur dari jabatan Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi.
Surat pengunduran diri Asep Guntur disebut akan diajukan ke pimpinan.
"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," kata Ali dalam keterangannya.
Kata Ali, nantinya setelah menerima surat Asep, pimpinan bakal menentukan. Apakah Asep tetap bertugas di KPK atau tidak.
"Namun demikian, hal tersebut tentunya menjadi keputusan pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," kata Ali.
Diketahui, pengunduran diri Asep Guntur ini berkaitan dengan polemik operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Ujung dari OTT itu, KPK menetapkan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka, yakni Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Pihak TNI lantas keberatan atas penetapan tersangka terhadap dua anggota militer aktif.
Mereka menyebut penetapan tersangka terhadap dua anggota TNI aktif hanya bisa dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
KPK lantas merespons dengan permintaan maaf.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan tim penindakan telah khilah karena menetapkan Kabasarnas Henri sebagai tersangka.
Hal itulah yang disinyalir jadi alasan Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri.
Kendati begitu, Ali mengatakan, pimpinan KPK sebenarnya mendukung penuh langkah tim penindakan dalam perkara suap di Basarnas ini.
"Begitu pun penting juga kami sampaikan bahwa pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini," kata Ali.
Jokowi evaluasi militer isi jabatan sipil
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan melakukan evaluasi menyusul terjadinya korupsi di tubuh Basarnas yang melibatkan dua prajurit aktif.
Termasuk evaluasi mengenai perwira aktif yang menduduki jabatan sipil seperti yang terjadi di Basarnas.
"Semuanya akan dievaluasi. Tidak hanya masalah itu (Perwira TNI duduk jabatan sipil), semuany," kata Presiden Jokowi di Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, pada Senin (31/7).
Evaluasi dilakukan agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Presiden Jokowi tidak ingin terjadi penyelewengan di instansi strategis seperti Basarnas.
"Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," jelas dia.
Jokowi juga angkat bicara mengenai polemik penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto oleh KPK dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Penetapan tersangka tersebut mendapatkan protes dari TNI. Mereka menilai penetapan tersangka kedua tentara aktif tersebut menyalahi aturan karena merupakan ranah militer.
Menurut Presiden Jokowi, polemik penetapan tersangka tersebut karena adanya masalah koordinasi.
"Ya, itu masalah, menurut saya masalah koordinasi, ya," terang Jokowi
Kepala Negara mengatakan koordinasi harus dilakukan semua lembaga sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Termasuk, dalam penegakkan hukum yang dilakukan KPK.
Menurut Jokowi, apabila koordinasi dilakukan maka setiap masalah akan selesai.
"Masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan. Sudah. kalau itu dilakukan, rampung," jelas dia.
Sebelumnya, Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan dugaan suap dalam sejumlah proyek di Basarnas menyalahi ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer.
"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat lalu.
Kepala Babinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif tunduk pada ketentuan UU tersebut dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di dalam UU peradilan militer, kata dia, diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanakan eksekusi.
Selain itu, kata dia, diatur juga dengan tegas terkait penyelidikan, penangkapan, dan penahanan.
Khusus untuk penahanan prajurit aktif, kata dia, ada tiga institusi yang punya kewenangan.
Pertama, Ankum atau Atasan yang Berhak Menghukum.
Kedua, Polisi Militer.
Ketiga, Oditur Militer.
"Jadi selain tiga ini, itu tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan," jelas Kresno.
(tribun network/gita/yuda)
Baca juga: Kisah 14 Warga Jambi Terima Duit Rp 1 Miliar Lebih dari Pembebasan Lahan Proyek Tol Jambi-Sumsel
Baca juga: Sopian dan Warga Pematang Gadung Batanghari Khawatir, Warga Diserang Beruang hingga Luka-luka
Profil dan Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri, Main Badminton Saat Polemik Kabasarnas Tersangka |
![]() |
---|
Novel Baswedan Sindir Ketua KPK Firli Bahuri Menghilang Saat Polemik Kepala Basarnas Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Kepala Basarnas Jadi Tersangka KPK Jadi Polemik, Firli Bahuri Malah Main Badminton, Kini Disempot |
![]() |
---|
KPK Minta Maaf ke TNI dan Direktur Penyidikan Mundur Imbas Sudah Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka |
![]() |
---|
KPK Mengaku Khilaf Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.