Kasus Penganiayaan
Pengacara Pacar Mario Dandy Sindir LPSK Beri Perlindungan ke Bhrada E Tapi Tak Lindungi Kliennya
Kuasa Hukum pacar Mario Dandy Satriyo sindir LPSK yang menolak beri perlindungan ke kliennya, sementara lindungi terdakwa di kasus lain
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Pertimbangan LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) putuskan tidak berikan perlindungan ke pacar Mario Dandy Satriyo dan beri perlindungan ke David Ozora.
Perlindungan tersebut dalam kasus Mario Dandy terkait penganiayaan anak pengurus GP Ansor.
Kekasih anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu melayangkan permohonan ke LPSK untuk diberikan perlindungan.
Namun LPSK menolaknya dengan berbagai pertimbangan.
Penolakan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
Baca juga: Bacaan Sholawat Nariyah, Cocok Diamalkan saat Ramadhan 1444 Hijriah
"Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban," kata Hasto, Selasa (14/3/2023).
Lebih lanjut kata Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
Dalam permohonan ini, Hasto menyatakan status hukum dari AG tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto.
Kendati demikian, dalam perkara penganiayaan David ini, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari pihak lain yakni N dan R.
Keduanya diduga sebagai saksi kunci atas insiden penganiayaan terhadap anak dari petinggi GP Ansor tersebut.
Hasto menyatakan, diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya, dengan pertimbangan permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).
"Dan perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.
Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R kata Hasto, berupa pemenuhan hak prosedural.
Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
Baca Berita Terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bujang Gadis Kota Jambi 2023 Terpilih, Ini Tugas dari Walikota
Baca juga: Divonis Bebas Kasus Penipuan, Bos KSP Indosurya Henry Surya Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Baca juga: Alasan LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Pacar Mario Dandy dan Terima Permohonan David Ozora
Baca juga: Niat Beri Efek Jera Berujung Maut, Mantri Bunuh Kades dengan Suntik Sidiadryl Diphenhydramine
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Mario Dandy Satriyo
LPSK
perlindungan
Bharada E
kasus Sambo
penganiayaan
David Ozora
GP Ansor
Tribunjambi.com
Alasan LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Pacar Mario Dandy dan Terima Permohonan David Ozora |
![]() |
---|
Polri dan Menkumham Pastikan Keamanan Bharada E Pasca LPSK Cabut Perlindungan Fisik, Ini Kata Mereka |
![]() |
---|
LPSK Cabut Pelindungan Fisik Tak Pengaruhi Status JC Bharada E, Masih Ditahan di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
PPATK Temukan Rp 37 Miliar di Deposito Box Milik Rafael Alun Trisambodo: Diluar Rp 500 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.