Kasus Penganiayaan

Pengacara Pacar Mario Dandy Sindir LPSK Beri Perlindungan ke Bhrada E Tapi Tak Lindungi Kliennya

Kuasa Hukum pacar Mario Dandy Satriyo sindir LPSK yang menolak beri perlindungan ke kliennya, sementara lindungi terdakwa di kasus lain

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Kuasa hukum kekasih Mario Dandy sayangkan LPSK tak berikan perlindungan kepada kliennya. Sementara di kasus lainnya diberikan meski statusnya sudah menjadi narapidana. 

Pertimbangan LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) putuskan tidak berikan perlindungan ke pacar Mario Dandy Satriyo dan beri perlindungan ke David Ozora.

Perlindungan tersebut dalam kasus Mario Dandy terkait penganiayaan anak pengurus GP Ansor.

Kekasih anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu melayangkan permohonan ke LPSK untuk diberikan perlindungan.

Namun LPSK menolaknya dengan berbagai pertimbangan.

Penolakan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

Baca juga: Bacaan Sholawat Nariyah, Cocok Diamalkan saat Ramadhan 1444 Hijriah

"Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban," kata Hasto, Selasa (14/3/2023).

Lebih lanjut kata Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

Dalam permohonan ini, Hasto menyatakan status hukum dari AG tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto.

Kendati demikian, dalam perkara penganiayaan David ini, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari pihak lain yakni N dan R.

Keduanya diduga sebagai saksi kunci atas insiden penganiayaan terhadap anak dari petinggi GP Ansor tersebut.

Hasto menyatakan, diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya, dengan pertimbangan permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).

"Dan perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.

Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R kata Hasto, berupa pemenuhan hak prosedural.

Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

Baca Berita Terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bujang Gadis Kota Jambi 2023 Terpilih, Ini Tugas dari Walikota

Baca juga: Divonis Bebas Kasus Penipuan, Bos KSP Indosurya Henry Surya Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Baca juga: Alasan LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Pacar Mario Dandy dan Terima Permohonan David Ozora

Baca juga: Niat Beri Efek Jera Berujung Maut, Mantri Bunuh Kades dengan Suntik Sidiadryl Diphenhydramine

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved