Sidang Ferdy Sambo
LPSK Cabut Pelindungan Fisik Tak Pengaruhi Status JC Bharada E, Masih Ditahan di Rutan Bareskrim
Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E jalani hukuman masih di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani hukuman masih di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Tempat penahanan mantan ajudan Ferdy Sambo itu disampaikan Direkorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam kasus Sambo itu Eliezer dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan belum ada rencana perubahan lokasi penahanana Richard Eliezer.
Meski sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan fisik untuk Richard Eliezer.
Rika sendiri enggan beranda-andai soal lokasi penahanan Richard Eliezer setelah ini.
"Sampai saat ini Eliezer menjalankan pidananya di rutan Bareskrim," kata Rika Aprianti saat dihubungi, Sabtu (11/3/2023).
Baca juga: LPSK Cabut Pelindungan Fisik Bharada E, Yasonna Laoly: Tak Perlu Berlebihan, Kami Siap Lindungi
Baca juga: Update Dosen Diculik dan Dianiaya 7 Mahasiswa di Pontianak, Korban Bantah Karena Asmara, Tapi Karena
"Begini, saya enggak mau bicara kemungkinan-kemungkinan. Yang pasti hingga saat ini masih di Rutan Bareskrim Eliezer menjalankan pidananya," beber Rika dilansir dari Tribunnews.com.
Sementara itu, Juru Bicara sekaligus Tenaga Ahli LPSK, Rully Novian, mengatakan, meski perlindungan fisik dicabut, Richard Eliezer masih menyandang status sebagai Justice Collaborator (JC).
Hal tersebut sesuai peraturan Undang-undang (UU) 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
"Jadi tadi sudah disampaikan bahwa perlindungan JC itu ada tiga poin penting ya. Perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan."
"LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022 dan yang kami maksud pengehentian perlindungan secara fisik," kata Rully saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jumat (10/3/2023).
Rully juga menyatakan, pemberian penghargaan terhadap Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator akan tetap diberikan.
Lantaran dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer telah mengungkap peristiwa yang sesungguhnya terjadi.