Sidang Ferdy Sambo
Polri Pastikan Keamanan Bharada E Jalani Hukuman di Kasus Sambo Meski LPSK Cabut Pelindungan Fisik
Polri pastikan kemanan Richard Eliezer alias Bharada E di Bareskrim selama menjalani hukuman atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Polri pastikan kemanan Richard Eliezer alias Bharada E di Bareskrim selama menjalani hukuman atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menanggapi pencabutan perlindungan fisik yang dicabut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dia mengkalim bahwa pengaman telah dilakukan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo sejak awal kasus Sambo.
Pengamanan itu juga dilakukan kepada Bharada E saat pembacaan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga saat ini.
"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan kan sudah diamankan oleh Polri, dan sampai saat ini," kata Irjen Dedi Prasetyo.
Meski demikian dia belum bisa memastikan untuk penahanan Richard Eliezer dipindahkan atau tetap di Rutan Bareskrim Polri.
Namun dia memastikan bahwa kondisi Bharada E di Rutan dalam kondisi sehat.
Baca juga: LPSK Tak Lindungi Bharada E Lagi Karena Wawancara TV, Ditjenpas Sebut LPSK Dampingi Prosesnya
Baca juga: Ronny Talapessy Sebut Sudah Komunikasi ke LPSK Sebelum Wawancara, Malah Cabut Perlindungan Fisik
"Kondisi kesehatan Eliezer baik," tandas Kadiv Humas Polri.
LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) cabut status perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dia sebelumnya diberi status sebagai justice collaborator atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam kasus Sambo itu, Eliezer dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Namun status perlindungan fisik tersebut telah dicabut LPSK per Jumat (10/3/2023).
Hal itu sehubungan dengan komunikasi pihak lain dengan Richard Eliezer.