Sidang Ferdy Sambo
LPSK Cabut Pelindungan Fisik Tak Pengaruhi Status JC Bharada E, Masih Ditahan di Rutan Bareskrim
Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E jalani hukuman masih di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Menanggapi soal penghentian perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Richard Eliezer, Yasonna tidak terlalu mempermasalahkannya.
Yasonna justru memastikan Kemenkumham siap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer.
"Kita sangat siap, bahkan bukan hanya sekelas Richard Eliezer yang kita lindungi di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas), (terpidana) yang berat-berat pun lebih dari itu (kita lindungi), ini kan tinggal sedikit lagi dia melalui hukumannya."
"Kami lebih dari siap untuk membina Richard Eliezer," jelas Yasonna.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebut penerbitan izin wawancara warga binaan sudah sesuai Permenkumham Pasal 32 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi.
Baca juga: Penyuluh Tanaman Temukan Banyak Pemula di Provinsi Jambi Keliru dalam Budidaya Cabai
Dalam Permenkumham tersebut, wawancara diperbolehkan sepanjang warga binaan bersedia.
Meski tak ada persyaratan izin dari LPSK dalam mewawancarai warga binaan, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut wawancara Richard Eliezer dilakukan dengan didampingi petugas LPSK.
Bahkan, juga didampingi petugas Lapas Salemba.
"Eliezer menjadi narasumber media itu izinnya dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, hal itu disebutkan sepanjang warga binaannya bersedia diwawancarai maka kita persilakan."
"Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan lain. dan yang artinya kita sudah izinkan karena memang sudah memenuhi persyaratan dari peraturan tersebut."
"(Apalagi) pada saat wawancara itu, salah satu isi surat kami adalah petugas Lapas Salemba wajib mendampingi, (di sana saat wawancara) ada petugas Lapas Salemba yang mendampingi dan ada petugas LPSK," ujar Rika.
Polri Pastikan Keamanan Bharada E di Rutan Bhareskrim Polri
Polri pastikan kemanan Richard Eliezer alias Bharada E di Bareskrim selama menjalani hukuman atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menanggapi pencabutan perlindungan fisik yang dicabut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dia mengkalim bahwa pengaman telah dilakukan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo sejak awal kasus Sambo.
LPSK
Bharada E
Richard Eliezer
kasus Sambo
Ferdy Sambo
Rutan
Bareskrim Polri
Yasonna Laoly
Jenderal Listyo Sigit Prabowo
justice collaborator
Tribunjambi.com
LPSK Cabut Pelindungan Fisik Bharada E, Yasonna Laoly: Tak Perlu Berlebihan, Kami Siap Lindungi |
![]() |
---|
Polri Pastikan Keamanan Bharada E Jalani Hukuman di Kasus Sambo Meski LPSK Cabut Pelindungan Fisik |
![]() |
---|
LPSK Tak Lindungi Bharada E Lagi Karena Wawancara TV, Ditjenpas Sebut LPSK Dampingi Prosesnya |
![]() |
---|
Richard Eliezer Tak Lagi Dilindungi LPSK, Pengamat Sebut Bukan Polisi Ideal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.