Richard Eliezer Tak Lagi Dilindungi LPSK, Pengamat Sebut Bukan Polisi Ideal

LPSK mengumumkan pencabutan perlindungan kepada Richard per Jumat (10/3/2023). LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan

Editor: Suci Rahayu PK
Youtube Kompas TV
Richard Eliezer 

TRIBUNJAMBI.COM - Melalui konferensi pers, LPSK mengumumkan pencabutan perlindungan kepada Richard per Jumat (10/3/2023).

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers yang ditayangkan di YouTube LPSK Jumat (10/3/2023).

Syahrial mengungkapkan penghentian perlindungan terhadap Richard didasari atas penayangan wawancara di Kompas TV.

Dirinya mengatakan, kegiatan wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan LPSK yang juga tertuang dalam Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban.

Tak hanya itu, tayangan pemberitaan di TV tersebut juga telah melanggar perjanjian perlindungan terhadap Bharada E.

"Pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh saudara RE," kata Syahrial.

Padahal sejatinya, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut, untuk meminta agar wawancara tidak ditayangkan.

Hal itu didasari karena terdapat konsekuensi keamanan tentunya terhadap perlindungan terpidana Bharada E.

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun, Bupati Nonaktif Nganjuk Diberhentikan dari Jabatan

Baca juga: Hubungan Rizky Billar dengan Mertua Pasca Kasus KDRT Lesti Kejora Terbongkar

Jika memang tetap ditayangkan, LPSK menyatakan bakal mencabut atau menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB, tanggal 9 Maret 2023," ucap Syahrial.

"Jadi keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf C UU 13 Tahun 2006," kata dia.

Tanggapan Pengamat

Anggota Pusat Kajian Permasyarakatan Politeknik Ilmu Permasyarakatan (Poltekip), Reza Indragiri Amriel, mengungkapkan pencabutan perlindungan terhadap terpidana, Bharada Richard Eliezer oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah tepat.

Reza menganggap Richard bukanlah polisi ideal dan belum layak untuk menjadi sosok penegak hukum yang menginspirasi.

"Saya pribadi bahkan tidak melihat RE sebagai polisi ideal. Belum ada prestasinya. Dia belum layak menjadi sosok penegak hukum yang menginspirasi."

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved